Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Irjen Ferdy Sambo Ngaku Marah, Singgung Perlakuan Brigadir J ke Putri Candrawathi
Irjen Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi ketika mendapat laporan dari Putri Candrawathi, terkait tindakan Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap pengakuan Irjen Ferdy Sambo terkait dengan tindakan yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya Putri Candrawathi.
Irjen Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi ketika mendapat laporan dari Putri Candrawathi.
Sang istri Putri Cendrawathi disebut mendapat perlakuan tak menyenangkan dari Brigadir J.
Baca juga: Alat Canggih TNI - Polri Bikin Anggota KKB Papua Panik, Kelompok Separatis Tak Sempat Menembak
Baca juga: Besaran Gaji Kopassus, Pasukan Elit TNI Angkatan Darat, Golongan Paling Rendah Rp 1 Jutaan
Hal tersebut terungkap saat Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengakuan Ferdy Sambo ini dicantumkan di berita acara pemeriksaan (BAP) pada hari ini, Kamis (11/8/2022).
Foto: Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan Putri Candrawathi dilaporkan mengalami tindakan yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tersangka FS mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga, yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ujarnya di Mako Brimob, Kamis, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas TV.
Setelah mendapat laporan dari Putri Candrawathi, Ferdy Sambo lalu memanggil Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," jelas Andi.
Pemeriksaan Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Dedi Prasetyo menjelaskan, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Timsus khususnya kepala tim penyidikan melakukan pemeriksaan secara cepat dan maraton serta berkoordinasi dengan Kejaksaan.
“Ini sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan, agar dalam waktu tidak terlalu lama juga berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
“Dan selanjutnya juga tidak terlalu lama juga kasus ini untuk segera digelar di persidangan,” jelasnya.
Foto: Irjen Ferdy Sambo.
Sementara itu, Andi Rian Jayadi mengatakan, ini adalah pertama kalinya Ferdy Sambo diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) lalu.
Kemudian, tiga tersangka lainnya telah diperiksa di Bareskrim Polri.
“Khusus untuk tersangka FS (Ferdy Sambo), kita lakukan di Mako."
"Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00 dan selesai pukul 18.00,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Dedi menjelaskan, pihaknya tak membuka motif pembunuhan Brigadir J demi menjaga perasaan keluarga Brigadir J maupun Ferdy Sambo.
"Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihaknya dari Brigadir Yosua maupun pihaknya dari Saudara FS," ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengungkapkan, motif kasus tersebut akan dibuka dalam persidangan.
"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan," ujarnya, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
Menurutnya, alasan Polri tidak akan membuka motif kasus pembunuhan tersebut lantaran akan menimbulkan penafsiran yang berbeda.
"Pak Menkopolhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan."
"Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," terangnya.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Saat ini, Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada E, Brigadir Ricky, dan sopir K.
Telah tayang di Tribunnews.com