Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf Tak Laporkan Rencana Pembunuhan Brigadir J
Akhirnya terungkap ternyata Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf diduga tidak melaporkan rencana pembunuhan Brigadir J sebelum tewas.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J. Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut. Sebaliknya, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.
9 Jam Penggeledahan
Foto: Rumah yang ditempati para ajudan dan sopir Irjen Ferdy Sambo usai digeledah puluhan polisi pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Tribunnews.com/Fandi)
Tim gabungan Mako Brimob, Propam dan Inafis Polri membawa satu boks kontainer dari dalam rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo.
Mereka melakukan penggeledahan selama 9 jam di rumah yang lokasinya terletak di Jalan Saguling III, DUren Tiga, Jakarta Selatan tersebut.
Ketua RT 07 RW 002 Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Yosef yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Namun ia tidak tahu menahu apa isi dalam boks kontainer yang dibawa tim.