Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Alasan Polri Tak Periksa Dokter Forensik Pertama Brigadir J, Ternyata Karena Ini
Seperti diberitakan, proses autopsi pertama yang dilakukan pada jenazah Brigadir J mencurigakan hingga dilakukan autopsi ulang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil autopsi pertama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sampai hari ini belum terungkap.
Diketahui sebelumnya Brigadir J dilakukan autopsi ulang.
Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Seperti diberitakan, proses autopsi pertama yang dilakukan pada jenazah Brigadir J mencurigakan hingga dilakukan autopsi ulang.
Timsus Polri didesak agar melakukan pemeriksaan terhadap dokter forensik yang autopsi Brigadir J.

Hingga kini hasil autopsi pertama tersebut pun tidak diungkap ke publik.
Apa jawaban Mabes Polri terkait desakan ini?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa dokter forensik yang pertama kali melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J telah melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik profesinya.
"Ya (sudah) sesuai SOP. Kalau Dokfor RS Polri tetap sesuai kode etik profesi dan menyampaikan secara keilmuan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2022).
Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya meminta semua pihak menunggu hasil autopsi ulang atau autopsi kedua jenazah Brigadir J.
Nantinya, hasil autopsi itu bakal diumumkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dalam waktu dekat ini.
"Tunggu hasil dari PDFI yang dalam waktu dekat akan disampaikan hasil autopsi kedua," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tidak hanya yang terlibat dalam penembakan serta berbagai rekayasa, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ramos Hutabarat dan Ferdi meminta polisi juga memeriksa pihak-pihak yang memeroses autopsi awal yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.
Ini diungkapkan oleh Ramos Hutabarat, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru, yakni Irjen Pol FS.
Menurut Ramos, perkara ini juga berawal saat hasil autopsi pertama, yang disebut ada satu tembakan.
Tetapi, saat pihak keluarga membuka jenazah, ditemukan sejumlah luka.

"Dokter yang memeriksa seharusnya juga diperiksa, karena mereka yang awal mula turut serta menghalang-halangi dan menutupi hal tersebut," kata Ramos, Selasa (9/8/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ramos, pasalnya, dalam keterangan Kapolri, hanya menyebut tersangka yang berasal dari Bareskrim, Propam, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
Menurutnya, keterlibatan tim dokter dalam proses autopsi melalui prosedur, seperti tanda tangan, serta dokter, katanya, harus bekerja dengan kode etik yang juga diikat dengan sumpah kedokteran.
Ia kembali menekankan, bahwa, semua yang melakukan perbuatan, harus mempertanggunjawabkan perbuatannya.
"Mereka ada sumpah kedokteran, dan mereka harus menyampaikan secara jujur, tidak boleh menutup-nutupi," tukasnya.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Rumah Ferdy Sambo Digeledah, Penyidik Temukan Ini, Putri Candrawathi Pasrah
Baca juga: Akhirnya Terungkap Pengakuan Putri Candrawathi Malu Akui Fakta Sebenarnya, Diduga Perselingkuhan?
Artikel telah tayang di: Tribun-Medan.com