Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Susno Duadji Minta Perlindungan Bharada E: 'Waspadai Makanan & AC', LPSK Siap Suplai Makanan

Fakta telah dibuka Bharada E. Susno Duadji minta perlindungan terhadap Bharada E diperketat dan LPSK siap suplai makanan untuk Bharada E

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado
Susno Duadji Minta Perlindungan Bharada E: 'Waspadai Makanan & AC', LPSK Siap Suplai Makanan 

Merujuk pasal yang disangkakan, Bharada E diduga bersekongkol dengan pihak lain untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP berbunyi:

Pasal 338 KUHP

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Pasal 55 KUHP yang berisi dua ayat:

(1) "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

(2) "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Pasal 56 KUHP berisi dua ayat:

(1)"Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan."

(2) "Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Baca juga: Baru Terungkap Kronologi Sebenarnya Kematian Brigadir J, Ditulis Sendiri Bharada E, Ulah Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/10/khawatir-tewas-diracun-lpsk-akan-suplai-makanan-untuk-bharada-e-susno-duadji-minta-waspadai-ac?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved