Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Peluang Bharada E Bisa Dibebaskan dari Ancaman Pidana, ini Kata Pengamat Hukum Pidana

Setelah Bharada E menjadi Justice Collaborator, benarkah berpeluang bisa bebas dari ancaman pidana? Simak penjelasan Pengamat Hukum Pidana berikut.

Editor: Tirza Ponto
Dok. tv One News
Peluang Bharada E Bisa Dibebaskan dari Ancaman Pidana, ini Kata Pengamat Hukum Pidana 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus yang menyita perhatian publik belakangan ini adalah kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Bharada E menjadi Justice Collaborator dan membuka telah berani membuka fakta kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Setelah Bharada E menjadi Justice Collaborator (JC) benarkah berpeluang bisa bebas dari ancaman pidana?

Simak penjelasan Pengamat Hukum Pidana dalam artikel ini.

Bharada E disebut bisa bebas dari pidana
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berbicara soal peluang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis bebas berberda dengan atasannya Irjen Ferdy Sambo. (Grafis Tribun Manado/Dok. Handout)

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Tersangka Baru Pembunuhan, Inisial KM adalah Kuwat Maruf, Supir Putri Sambo

Sebagai informasi, empat tersangka telah ditetapkan terlibat dalam insiden berdarah ini.

Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo dan KM supir Putri Candrawathi.

Setelah penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka diketahui kasus ini masuk dalam kasus pembunuhan berancana.

Sambo pun sudah resmi dijebloskan ke dalam penjara di Mako Brimob, Rabu (10/8/2022).

Semua tersangka kasus kematian Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berbicara soal peluang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis bebas.

Pasalnya, pihak dari Bharada E pun sudah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Bharada E bisa terlepas dari ancaman pidana jika dilihat dari Pasal 49 KUHP yang berbunyi

“Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.”

Fickar mengatakan bahwa dalam kasus kematian Brigadir J ini, Bharada E harus bisa membuktikan bahwa dirinya benar dalam keadaan terancam saat kejadian agar dapat masuk ke Pasal 49 KUHP tersebut.

“Harus ada pembuktian bahwa Bharada E melakukan dalam keadaan terancam, baru bisa dilepaskan dari tuntutan dan hukuman,” kata Fickar saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).

Dalam kasus ini, sambung dia, Bharada E yang merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo melakukan segala sesuatunya berdasarkan pertintah atasan.

Seperti disebutkan pula bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Jika menolak, maka justru Bharada E yang akan ditembak.

Hal ini membuat Bharada E berada bisa saja berada di bawah tekanan.

Kendati demikian, kata Fickar, Bharada E masih punya waktu untuk memikirkan kembali untuk membantah perintah sebelum memutuskan untuk menembak.

Meski ada perintah, yang bersangkutan juga menjadi tekanan, tetapi ada waktu untuk berpikir dan melakukan perlawanan untuk tidak melakukan tindakan menembak,” ujarnya.

“Kecuali bisa dibuktikan Barada E mekakukan pebembakan dibawah todongan senjata FS, maka E bisa dibebaskan karena melakukan penembakan secara terpaksa dibawah ancaman FS,” lanjut Fickar.

Dijebloskan ke Sel Penjara di Mako Brimob

Setelah berstatus tersangka, Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan penyidik.

Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut dijeboskan ke sel tahanan Mako Brimob,Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"(Ditahan) di Mako Brimob info dari penyidik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/8/2022).

Namun begitu, dia masih enggan merinci terkait kondisi Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.
Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. (KOMPAS.com ADHYASTA DIRGANTARA)

Baca juga: Fakta Mengejutkan Kamaruddin Simanjuntak Tahu Motif Brigadir J Dibunuh, Singgung Informasi Kejahatan

Termasuk, kemungkinan tersangka dipindahkan penahanan selain di Rutan Mako Brimob.

"Nanti diinfokan lagi apabila sudah ada updatenya lagi," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.

Sebaliknya, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.

Kasus Sensitif

Menkopolhukam Mahfud MD menyebut motif kasus pembunuhan Brigadir J sensitif, hanya boleh didengar orang dewasa.

Namun meski motif belum diungkap, Mahfud MD tetap mengapresiasi Polri dalam menetapkan beberapa tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Mahfud MD menyerahakan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke pihak kepolisian dan kejaksaan.

Menkopolhukam Mahfud MD menyebut motif kasus pembunuhan Brigadir J sensitif, hanya boleh didengar orang dewasa.
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut motif kasus pembunuhan Brigadir J sensitif, hanya boleh didengar orang dewasa. (Instagram / @divpropampolri/Kompas TV)

Baca juga: Profil Salah Satu Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, Beberapa Kali Tangani Kasus Penting

Sebab kata dia, di dalam konstruksi hukum juga menyangkur soal motif pembunuhan Brigadir J.

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujar Mahfud dalam jumpa pers,Selasa (9/8/2022).

Mahfud secara spesifik menyebutkan bahwa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J "sensitif".

"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ungkapnya.

Mahfud mengakui bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sulit dan membutuhkan waktu karena adanya kelompok-kelompok di internal Polri.

Menurutnya, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim khusus Polri tak ubahnya menangani orang hamil yang sulit melahirkan sehingga butuh tindakan operasi yang membutuhkan waktu dan kehati-hatian lebih.

"Kasus ini memang agak khusus, seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga terpaksa dilakukan operasi Caesar," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Mahfud mengatakan, pengungkapan kasus barangkali merupakan hal yang mudah jika kasus ini bukan menyangkut hal yang terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pejabat tinggi Polri.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

https://medan.tribunnews.com/2022/08/10/bharada-e-bisa-bebas-dari-ancaman-pidana-karena-ditekan-atasan-beda-dengan-irjen-ferdy-sambo?page=all

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved