Brigadir J Tewas
Nyanyian Bharada E, Jalan Seorang Tamtama 'Hancurkan' Skenario dan Karier Sang Jenderal Bintang Dua
Bharada E hanya menerima perintah dari atasannya untuk 'mengeksekusi' Brigadir J yang merupakan prajurit Brimob yang tunduk pada atasannya.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Babak baru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Nyanyian Bharada E terus mengungkap fakta demi fakta.
Terbaru Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan proses saat kliennya itu menembak Brigadir Yoshua atau Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Proyek Pengadaan Tas Senilai Rp 2,5 Miliar Oleh Dinas PMD Masuk Penyelidikan Polres Minahasa Sulut
Bharada E, kata Deolipa, hanya menerima perintah dari atasannya untuk 'mengeksekusi' Brigadir J.
Apalagi, Bharada E merupakan prajurit Brimob yang tunduk pada atasannya.
Seperti kita tahu, Polri telah menetapkan tersangka Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dikenakan pasal terkait pembunuhan berencana serta pembunuhan dengan kesengajaan.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, keempatnya dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Persangkaan pasalnya Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 terkait dengan 4 orang tadi yang sudah disebutkan,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Jenderal Polisi Pertama yang Terancam Hukuman Mati
Mantan Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Susno Duadji mengapresiasi Polri menyangkakan pelaku pembunuhan Brigadir J dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Susno membenarkan bahwa ini merupakan kali pertama ancaman tersebut disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung oleh Kapolri.
"Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno dikutip siaran Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
"Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat sangat berat," lanjutnya.
Susno berkeyakinan bahwa ke depannya alat bukti yang mendukung pengenaan pasal tersebut akan semakin kuat.
Sejauh ini, dalam konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar pada Selasa malam, polisi belum mengumumkan detail alat bukti dalam penetapan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Nantinya alat buktinya akan bertambah kuat manakala visum sudah keluar, hasil forensik lain, termasuk digital forensik, dan hasil balistik forensik," kata Susno.
"Dan apalagi kalau nanti Bu Putri (Chandrawathi, istri Sambo) sebagai saksi bisa memberi kesaksian lebih, bisa lebih kuat lagi," ia menambahkan.
Susno beranggapan bahwa munculnya tersangka-tersangka lain di kemudian hari juga masih memungkinkan karena penyidikan masih berjalan.
"Dan yang diproses di kode etik sangat terbuka peluang dia kena pidana, pidana pembunuhan atau menghambat jalannya penyidikan," katanya.
Empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.
Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.
Profil Ferdy Sambo
Menurut Wikipedia, Irjen Ferdy Sambo lahir pada 19 Februari 1973.
Pria berusia 49 tahun itu sekarang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri).
Menjadi seorang perwira tinggi Polri yang sejak 16 November 2020.
Ferdy, lulusan Akpol 1994 ini berpengalaman dalam bidang reserse.
Tahun 2010, karier Irjen Ferdy Sambo melesat saat dirinya mendapatkan jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Pada 2012, Ferdy Sambo akhirnya ke luar dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Dia mendapat job sebagai Kapolres Purbalingga dan Kapolres Brebes pada 2013.
Dua tahun kemudian pada 2015, Ferdy menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.
Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini sebelum menjadi Kadiv Propam adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Riwayat Pendidikan
- Akademi Kepolisian (1994)
- PTIK (2003)
- Sespimen (2008)
- Sespimti (2018)
- Deretan Kasus yang Pernah Ditangani
Bom Sarinah Thamrin 2016
- Pengungkapan kss Kopi mengandung racun sianida 2016
- Pengungkapan kss Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah 2018
- Penangkapan dan Pengungkapan kss Surat Palsu DPO tsk Joko Tjandra 2020
- Pengungkapan kss Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI 2020
31 personel polisi diperiksa
Selain itu, terkait kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah memeriksa 31 personel Polri, bertambah dari sebelumnya hanya 25 personel.
Hal ini dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi dan penghilangan barang bukti kasus kematian Brigadir J.
"Saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan," jelas dia.
Ia menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dengan melibatkan pihak-pihak eksternal.
Pihak eksternal yang dimaksud adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Kami juga telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, terutama keluarga korban, seperti beberapa waktu yang lalu untuk kita berikan ruang otopsi ulang," ujarnya.
Sebelumnya, Sigit telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J.
(Tribunmanado.co.id/Gry)