Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Kondisi Putri Candrawathi Usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kondisi terkini istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Kondisi terkini istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih terguncang.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Istimewa
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Hali itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (9/8/2022).

Diketahui sebelumnya diberitakan Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) ternyata hanya rekayasa.

Fakta termuan timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Di saat Ferdy Sambo dimumkan sebagai tersangka, terungkap pula kondisi terkini sang istri, Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. (Kolase Tribun Manado)

Saat ini, kesehatan mental atau psikologis Putri Candrawathi masih terguncang.

Meskipun sudah melapor kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Putri Candrawathi belum memberikan keterangan penting terkait kondisi dirinya yang terancam sehingga perlu dilindungi.

Kondisi terkini istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi itu diungkap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Dalam wawancara dengan Kompas TV, Selasa (9/8/2022) sore, disebutkan Putri Candrawathi masih belum bisa bicara apa-apa.

Hal ini membuat LPSK, sebagai lembaga yang yang diminta memberikan perlindungan menjadi bingung. 

Sebab, sejak Putri Candrawathi datang meminta perlindungan hingga kini belum ada keterangan penting yang disampaikan.

"Untuk menentukan apakah permohonananya diterima atau ditolak,berdasarkan keterangan. Tapi sampai saat ini belum ada keterangan yang penting," ujarnya.

Menurutnya, psikologis Putri Candrawathi ini yang menyebabkan belum mau menyampaikan cerita terkait kasus baku tembak di rumah jenderal itu.

Semantara LPSK bekerja berdasarkan waktu, yakni selama 30 hari setelah permohonan perlindungan harus ditentukan apakah ditolak atau diterima.

Jika selama masa itu tak ada keterangan yang penting untuk menentukan apakah Putri Candrawathi layak mendapatkan perlindungan LPSK atau tidak, maka pihaknya bisa jadi akan menolak.

Meski ditolak, di masa yang akan datang, Putri Candrawathi tetap masih bisa mengajukan pelindungan ke LPSK.

Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).
Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022). ((HARIAN KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO))

Komjen Pol (Purn) Susno Duaji, mantan Kabareskrim Polri ikut berkomentari atas penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo yang terancam hukuman mati.

Menurut Susno Duadji, ini merupakan kali pertama ancaman tersebut disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung oleh Kapolri.

"Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno Duadji dikutip siaran Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dijaga ketat anggota Brimob dan Propam, Selasa (9/8/2022). (Tangkap layar YouTube KompasTV/Tribunnews.com Irwan Rismawan)
"Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat sangat berat," lanjutnya.

Susno Duadji berkeyakinan bahwa ke depannya alat bukti yang mendukung pengenaan pasal tersebut akan semakin kuat.

Sejauh ini, dalam konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar pada Selasa malam, polisi belum mengumumkan detail alat bukti dalam penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Nantinya alat buktinya akan bertambah kuat manakala visum sudah keluar, hasil forensik lain, termasuk digital forensik, dan hasil balistik forensik," kata Susno Duadji. 

"Dan apalagi kalau nanti Bu Putri (Chandrawathi, istri Sambo) sebagai saksi bisa memberi kesaksian lebih, bisa lebih kuat lagi," ia menambahkan.

Susno Duadji beranggapan bahwa munculnya tersangka-tersangka lain di kemudian hari juga masih memungkinkan karena penyidikan masih berjalan.

"Dan yang diproses di kode etik sangat terbuka peluang dia kena pidana, pidana pembunuhan atau menghambat jalannya penyidikan," katanya. 

Baca juga: Akhirnya Terungkap AKP Rita Yuliana Siap Klarifikasi Dugaan Isu Hubungannya Dengan Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J, Terancam Hukuman Mati, Ini Perannya

 
Artikel telah tayang di: TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved