Senin, 11 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Hanya Didengar Orang Dewasa

Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan motif pembunuhan Brigadir J mungkin sensitif sehingga belum dijelaskan oleh kepolisian.

Tayang:
Kolase Tribunnews.com
Menko Polhukam Mahfud MD, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap dugaan motif pembunuhan Brigadir J kemungkinan sensitif dan hanya boleh didengar orang dewasa.

Hal ini diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan motif pembunuhan Brigadir J mungkin sensitif.

Sehingga, belum dijelaskan oleh pihak kepolisian apa motif pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Baru Terungkap Motif Sensitif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Lulus Ujian Terberat, Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Kematian Brigadir J

Baca juga: Gempa Terkini Pagi Ini Rabu 10 Agustus 2022, Baru Saja Guncang Lampung, Info BMKG Magnitudonya

Foto: Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD (Istimewa)

Diketahui, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh sesama anggota polisi Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Kepolisian belum menjelaskan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meski telah menetapkan empat tersangka, salah satunya eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan motif pembunuhan Brigadir J mungkin sensitif sehingga belum dijelaskan oleh kepolisian.

"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers, di Kemenkoplhukam Selasa (9/8/2022).

Mahfud mengatakan yang terpenting saat ini Polri sudah membuka kasus ini secara terang.

Terdapat 31 polisi yang kini diperiksa dan 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia yakin polisi akan membuat konstruksi hukum yang jelas terhadap kasus tersebut.

"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," katanya.

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menilai kecil kemungkinannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP. Adapun pasal tersebut tidak lain pasal pembunuhan berencana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved