Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Terungkap Alasan IPW Blak-blakan Minta LPSK Tak Berikan Perlindungan Pada Putri Candrawathi Karena

IPW meminta LPSK tak berikan perlindungan terhadap istri irjen Ferdy Sambo, karena Putri Candrawathi...

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Kompas TV
Terungkap Alasan IPW Blak-blakan Minta LPSK Tak Berikan Perlindungan Pada Putri Candrawathi Karena 

Hanya saja, tim psikolog LPSK itu tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media.

Tim Psikolog Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Tim Psikolog Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Baru Terungkap Pengakuan Palsu Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ikuti Skenario Tutupi Fakta

Selain itu, awak media juga tidak diberi izin oleh penjaga rumah pribadi Ferdy Sambo untuk berada di sekitar area rumah tersebut.

Terpisah, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan pihaknya dapat menolak terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

Hal ini, katanya lantaran LPSK memiliki prosedur pemberian asesmen perlindungan di mana tenggat waktu maksimalnya adalah 30 hari kerja setelah pihak pemohon mengajukan permohonan.

Namun, katanya, Putri telah mengajukan permohonan perlindungan tersebut sejak 14 Juli 2022 lalu tetapi juga tidak kunjung menjalani pemeriksaan oleh LPSK.

"Kalau dalam 30 hari tidak terpenuhi syarat atau tidak memnuhi syarat (asesmen perlindungan) itu kita bisa putuskan untuk ditolak," tuturnya pada Selasa (2/8/2022) lalu.

Di sisi lain, permohonan perlindungan oleh Putri Candrawathi dapat diperpanjang jika memang telah diperlukan.

Namun, Edwin mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi termasuk keputusan dari pimpinan LPSK.

"Kalau memang dibutuhkan penanganan lebih lanjut kami bisa melakukan perpanjangan. Iya pemanjangan waktu."

"Perpanjangan waktu itu juga diputuskan oleh pimpinan LPSK," pungkasnya.

Dalam pantauan Tribunnews.com di lokasi, tim psikolog LPSK keluar dari rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo sekira pukul 13.26 WIB.

Terlihat ada dua mobil berwarna hitam beriringan meninggalkan lokasi rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo.

Dengan begitu, waktu total pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada hari ini berjalan kurang lebih 3 jam sedari pukul 10.20 WIB.

Kendati demikian, tidak ada keterangan apapun yang disampaikan oleh tim psikolog LPSK.

Informasi terkait sudah selesainya pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung kepada Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved