Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Pertama di Sejarah Polri, Ferdy Sambo Jenderal Polisi yang Terancam Hukuman Mati

Susno membenarkan bahwa ini merupakan kali pertama ancaman tersebut disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana

(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duaji mengatakan masih ada kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J

Susno Duaji menilai adanya kemungkinan tersangka baru terlihat dari sangkaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain. 

Dikatakan Susno Duaji, kesaksian istri Irjen Pol Ferdy Sambo dan hasil visum pertama dan kedua Brigadir J jadi petunjuk baru. 

Baca juga: [EKSKLUSIF] Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kronologi Lengkap Kejadian Berdarah 8 Juli

Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).
Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022). ((HARIAN KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO))

Mantan Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Susno Duadji mengapresiasi Polri menyangkakan pelaku pembunuhan Brigadir J dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Susno membenarkan bahwa ini merupakan kali pertama ancaman tersebut disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung oleh Kapolri.

"Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno dikutip siaran Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

"Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat sangat berat," lanjutnya.

Susno berkeyakinan bahwa ke depannya alat bukti yang mendukung pengenaan pasal tersebut akan semakin kuat.

Sejauh ini, dalam konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar pada Selasa malam, polisi belum mengumumkan detail alat bukti dalam penetapan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Nantinya alat buktinya akan bertambah kuat manakala visum sudah keluar, hasil forensik lain, termasuk digital forensik, dan hasil balistik forensik," kata Susno.

"Dan apalagi kalau nanti Bu Putri (Chandrawathi, istri Sambo) sebagai saksi bisa memberi kesaksian lebih, bisa lebih kuat lagi," ia menambahkan.

Susno beranggapan bahwa munculnya tersangka-tersangka lain di kemudian hari juga masih memungkinkan karena penyidikan masih berjalan.

"Dan yang diproses di kode etik sangat terbuka peluang dia kena pidana, pidana pembunuhan atau menghambat jalannya penyidikan," kata eks narapidana tersebut.

Dalam konferensi pers Selasa malam, Kapolri Sigit mengumumkan bahwa tidak ditemukan fakta baku tembak sebagaimana yang diumumkan Polri pada awal kasus tewasnya Brigadir J bergulir, melainkan penembakan oleh Bharada E atas perintah Sambo.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama Bharada E, Bripka RR, dan seseorang dengan inisial KM.

Kapolri saat umumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J
Kapolri saat umumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J (Youtube Kompas.com)

Ferdy Sambo Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melalui jumpa pers menjelaskan pasal yang dikenakan kepada Irjen Ferdy Sambo, salah satunya Pasal 340 KUHP yakni soal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Irjen Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri resmi menjadi tersangka baru pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri,

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan tersangka baru di kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, pengumuman tersangka baru sedianya akan disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pukul 17.00 WIB, Selasa (9/8/2022).

Dalam konferensi pers kaporli mengungkapkan tidak ditemukan fakta tembak menembak, peristiwa yang ada ialah penembakan Brigadir J.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J.

Akhirnya Terungkap Kesaksian Mengejutkan Terbaru Bharada E, Disuruh Atasan:
Akhirnya Terungkap Kesaksian Mengejutkan Terbaru Bharada E (Tribun Manado/ Tirza)

Atas perannya menyuruh Bharada E menembak Brigadir J

Ferdy Sambo juga menggunakan senjata milik Brigadir J yang membuat seakan-akan terjadi peristiwa tembak menembak.

"Pada saat pendalaman TKP ditemukan ada hal-hal dan kejanggalan yang didapatkan di TKP, seperti hilangnya CCTV, dan hal lain sehingga muncul dugaan yang ditutupi dan direkayasa."

"Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyelidikan sehingga proses penangannya menjadi lambat. (Termasuk) pada saat penyerahan jenazah Brigadir J di Jambi," urai Kapolri, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Berdasarkan temuan timsus, kata Kapolri, ditemukan fakta bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo berusaha merekayasa kejadian tembak menembak di rumah dinasnya.

Dengan menggunakan senjata Brigadir J, Ferdy Sambo menembak dinding rumah untuk memunculkan kesan seolah terjadi tembak menembak.

"Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS."

"Untuk membuat seoralah tembak-menembak, FS melakukan penembahkan ke dinding bekali-kali."

"Saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak terkait. Tiga orang telah ditetapkan tersangka RE, RR, dan KM."

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapakan saudara FS sebagai Tersangka," ujar Kapolri.

Artikel tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved