Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

Oknum Mantan Kadis PMD Sitaro, Terdakwa Kasus Korupsi Lampu Solar Cell Dituntut 6 Tahun Penjara

Oknum mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, NET alias Novryoz dituntut enam tahun penjara

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
Ist
Dua terdakwa perkara korupsi pengadaan Lampu Solar Cell, NET dan AM saat menjalani persidangan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, NET alias Novryoz dituntut enam tahun penjara.

Berdasarkan rilis dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Erens terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Aditia Aelman Ali melalui keterangan tertulis Kepala Seksi Intelijen, Saiful Arif, Senin (8/8/2022).

Selain tuntutan penjaran enam tahun, terdakwa yang merupakan Staf Ahli Bupati Kepulauan Sitaro itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 200.000.000.

"Apabila tidak dibayar diganti penjara tiga tahun serta denda Rp 250.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang perkara Rp 15.000," lanjut Arif.

Adapun uang titipan di rekening kejaksaan sebesar Rp.158.400.000 dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama AM alias Alex.

"Inikan perkara splitsing jadi barang buktinya saling keterkaitan. Oleh karena itu barang bukti perkara Novryoz dipergunakan untuk barang bukti dalam perkara Alex dan selanjutnya barang bukti di Alex dirampas untuk negara," terangnya.

Sedangkan terdakwa AM alias Alex dituntut lima tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 thn 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam pembacaan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Supriyono Ginting, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.254.052.000

"Apabila tidak dibayar diganti penjara dua tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200.000.000 subsider tiga bulan kurungan," beber Arif.

"Uang titipan di rekening kejaksaan sebesar Rp.158.400.000 dirampas dan dikembalikan ke kas negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara," sambungnya.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung pekan lalu dan dipimpin Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usup, Hakim Anggota Gleny Jacobus Lambert De Fretes, Hakim Anggota Munsen Bona Pakpahan.

Sidang kembali akan dilanjutkan pada Jumat, 12 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.

Sebelumnya, Kejari Sitaro resmi menetapkan oknum Staf Ahli Bupati Sitaro berinisial NET alias Erens dan pemilik PT Jasa Mandiri, AM alias Alex sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

NET dan AM diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Sitaro dalam pengadaan lampu jalan Solar Cell di sejumlah kampung di Kabupaten Sitaro tahun anggaran 2020 lalu.

Kasus yang menjerat NET, oknum pejabat lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu disebut-sebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 692.902.000. (HER)

Baca juga: Gempa Guncang Banten Selasa 9 Agustus 2022, Baru Saja Guncang di Laut, Berikut Info BMKG Magnitudo

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kondisi Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Dekat TKP Tewasnya Brigadir J, Dijaga Ketat

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved