Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Menkopolhukam Mahfud MD Puji Kapolri yang Menetapkan dan Umumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka

Keputusan kepolisian yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, dan pengumumannya langsung oleh Kapolri

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Tribunnews.com
Menko Polhukam Mahfud MD mmenmyambut baik pengumuman tersangka oleh Kapolri 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Keputusan kepolisian yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, dan pengumumannya langsung oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melegakan publik.

Bahkan, banyak kalangan menilai hal ini akan mengembalikan citra kepolisian sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat. Membuktikan hukum di negeri ini berlaku sama rata dan tidak pandang bulu kepada siapa saja.

Ini merupakan momen yang baik bagi Polri, untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat.

Menko Polhukam Mahfud MD Tegas Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Brigadir J. Sebut Terbuka Saja dan Jangan Melindungi Tikus.
Menko Polhukam Mahfud MD Tegas Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Brigadir J. Sebut Terbuka Saja dan Jangan Melindungi Tikus. (Kolase Tribun Manado Foto Tribunnews.com/Irwan Rismawan/Handout)

Menteri Kordinator Bidang Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait penetapan tersangka eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Mahfud MD, penetapan tersangka Ferdy Sambo ibarat operasi caesar kehamilan.

Tersangkanya Ferdy Sambo ibarat bayi yang berhasil dikeluarkan melalui operasi caesar bukan persalinan normal.

“Operasi sesarnya agak lama kontraksi terjadi terus, malam ini Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya dalam kasus kriminal yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus mengskenariokan dan memerintahkan pembunuhan,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, (9/8/2022).

Mahfud MD mengatakan pembunuhan Brigadir J mungkin berencana karena pasal yang diterapkan yakni pasal 340 KUHP, selain pasal 338, 55, dan 56.

Bukan tidak mungkin para pelaku juga akan dijerat pasal ke 231, 221, 233 tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum.

“Nanti ini masih akan banyak tetapi yang pokok bayinya yaitu pelaku atau terduga pelaku utamanya sudah ditemukan yaitu dijadikan tersangka, Ferdy Sambo,” katanya.

Mahfud MD yakin kepolisian melalui tim khusus (Timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) akan menuntaskan kasus ini. Ibarat operasi sesar ada sisa sisa darah dalam tubuh bayi yang masih harus dibersihkan.

 
“Dan akan menyelesaikan kontraksi-kontraksi yang masih tersisa, membersihkan darah-darahnya yang berceceran masih kotor di seluruh tubuh ini masih ada 28 yang akan diperiksa lagi, terlebih dulu diperiksa melalui Irsus,” katanya.

Baca juga: Rangkuman Kasus Pembunuhan Brigadir J dari Awal Kematian hingga Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved