Hasil Gelar Perkara Kasus Penembakan Brigadir J, Ada Fakta Lain Selain Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Listyo memastikan dari sana ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penembakan yang menyebabkan Brigadir J tewas semakin jelas.
Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ia disebut yang menyuruh Bharada E untuk menembak.
Namun Tim Penyidik masih melakukan pendalaman apakah Irjen Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J.
Baca juga: Daftar Nama 8 Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Dua Sudah Jadi Tersangka, Aktor Intelektual Terungkap
Simak video terkait :
Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Selain Irjen Ferdy Sambo, juga ditetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus ini. Yakni Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky dan KM.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada RE menembak Brigadir J hingga tewas.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS. Saudara RE telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang," kata Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Ketua Umum IPW Prediksi Kapolri Akan Sebutkan Status Irjen Pol Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Kemudian, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, kata Listyo, Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali.
"Untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.
Selain memerintahkan Bharada RE menembak Brigadir J, kata Listyo, Tim Khusus juga mendalami kemungkinan Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan langsung ke Brigadir J.
"Terkait apakah Saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait. Kemarin kita telah tetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara RE, Saudara RR, dan Saudara KM," ujar Listyo.
Baca juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Resmi Dinonaktifkan dari Jabatan Kadiv Propam Polri, Ini Alasannya
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka. Jadi saya ulangi, Timsus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ujarnya.
Menurut Kapolri, penetapan mantan Kadiv Propam itu dilakukan usai Timsus melakukan gelar perkara Selasa pagi.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri saat jumpa pers.