Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Reaksi Irjen Ferdy Sambo usai Jadi Tersangka, Kini Hadapi Ancaman Hukuman Mati
Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengungkap kalau mantan Kadiv Propam Polri Irjen pol Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Dengan begitu maka hingga hari ini, total ada empat tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (RR), sipil yang merupakan sopir berinisial KM serta Irjen pol Ferdy Sambo (FS).
Baca juga: Pertama di Sejarah Polri, Ferdy Sambo Jenderal Polisi yang Terancam Hukuman Mati
Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut diancam pasal pembunuhan berencana (340 KUHP).
Ancaman hukumannya, hukuman mati.
Lantas, bagaimana reaksi Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo melalui Kuasa hukum atau pengacara, Irwan menanggapi, pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang ada dan masih bergulir saat ini.
"Tentu kami ikuti proses kami hargai ini," kata Irwan kepada awak media di salah satu rumah Ferdy Sambo di Jl. Bangka XI, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Lebih lanjut, Irwan menyatakan, dalam proses hukum itu, pihak ha juga akan memikirkan langkah hukum lanjutan.
Termasuk kata dia, untuk kepentingan dari sang klien dalam hal ini Irjen pol Ferdy Sambo.
"Tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan apa yang harus dipersiapkan untuk kepentingan klien kami," ucap dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).