Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Oknum Polisi yang Ambil Rekaman CCTV di Rudis Irjen Ferdy Sambo, 11 Orang Ditahan

Sejumlah anggota Polri diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Ventrico Nonutu
(Tribunjakarta.com/ Tribunnews.com)
Rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo lokasi penembakan Brigadir J. Sejumlah anggota Polri diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah anggota Polri diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Para anggota Polri tersebut diduga menggambil rekaman CCTV.

Timsus Kapolri pun telah menemukan bukti terkait dengan hal itu.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Peran 4 Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Rancang Skenario

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo, Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Sama dengan Anak Buah

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Hal itu diketahui berdasarkan informasi intelejen dari Baintelkam Polri.


Foto: Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J.

"Selama satu minggu kami bergerak mendalami, kami mendapatkan informasi intelejen dari Baintelkam Polri bahwa dijumpai ada beberapa personil yang diketahui mengambil CCTV dan yang lain lainnya," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agung menuturkan bahwa hilangnya barang bukti itu membuat Timsus kesulitan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tak hanya CCTV, ada sejumlah barang bukti pendukung juga telah diambil.

"Oleh karena itu Itwasum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Div Propam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri," ungkapnya.

Dijelaskan Agung, 31 dari 56 personel polisi yang diperiksa diduga telah melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Sedangkan, ada 11 orang telah ditahan di tempat khusus.

"Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Polri atau KKEP. Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," pungkasnya.

Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

Penetapan tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka yang keempat dalam kasus penembakan Brigadir J.

Keempat tersangka kasus penembakan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (RR), sipil yang merupakan sopir berinisial KM serta Irjen Ferdy Sambo (FS).

Usai penetapan tersangka tersebut, Tribunnews.com melakukan pemantauan di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam pantauan Tribunnewscom di lokasi, pada pukul 19.25 WIB ini, anggota Mako Brimob Polri masih berjaga di sekitaran lokasi.

Mereka juga terpantau masih dibekali senjata laras panjang.

Tak hanya itu, garis polisi juga masih terpasang di depan area rumah Ferdy Sambo dengan dua kendaraan taktis (rantis) dari Mako Brimob Polri yang masih berjaga di lokasi.

Lebih lanjut, anggota Propam Polri serta Inafis Polri juga masih berada di lokasi.

Kendati demikian, awak media tidak diperkenankan mendekat ke area rumah pribadi dari Irjen pol Ferdy Sambo mengingat garis polisi juga masih terpasang.

Diketahui, Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Pasal tersebut sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.

Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Pasal 55 KUHP berbunyi:

Ayat (1)

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2)

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved