Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap 2 Peran Irjen Ferdy Sambo Kasus Brigadir J Tewas, Ini Kata Kapolri Listyo Sigit
Akhirnya terungkap Irjen Ferdy Sambo (FS) ditetapkan tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus tewasnya Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Irjen Ferdy Sambo (FS) ditetapkan tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Berdasarkan Kapolri Listyo Sigit, ada 2 peran yang menjadikan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka.
Pertama, diduga perintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Polisi Selidiki Sejauh Mana Keterlibatannya
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Aktor Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati, Mimpi Jadi Kapolri Pupus
Baca juga: [EKSKLUSIF] Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kronologi Lengkap Kejadian Berdarah 8 Juli

Kedua, Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J dan menembakannya ke dinding.
Kapolri mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022).
Jenderal Listyo mengatakan Tim Khusus saat ini sudah menetapkan empat tersangka di antaranya Bharada E, Bripka RR, dan KM, termasuk eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kapolri pun mengungkap peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
"Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yeng menyebabakan J meninggal dunia.
Bharada RE menembak atas perintah FS," katanya.
Selain itu, Ferdy Sambo juga menggunakan senjata Brigadir J dan menembakannya ke dinding.
"Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak FS lakukan penembakan dengan senjata saudara J ke dinding untuk membuat kesan sudah terjadi tembak menembak," katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus tersebut.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.