Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terkuak Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J, Ancaman Maksimal Hukuman Mati

Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus tewasnya Brigadir J, diumumkan Kapolri di Mabes Polri

Editor: Glendi Manengal
Dok Divisi Humas Polri
Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus tewasnya Brigadir J, diumumkan Kapolri 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui kini terungkap pelaku utama dari tewasnya Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo kini jadi tersangka ketiga dari tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo membuat skenario seakan-akan terjadi baku tembak di rumah dinasnya.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Kini Jadi Tersangka, Buat Skenario Ambil Senjata Brigadir J lalu Tembak ke Tembok

Baca juga: [EKSKLUSIF] Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kronologi Lengkap Kejadian Berdarah 8 Juli

Baca juga: Akhirnya Terungkap Curhatan Bharada E, Tulis Rinci di 4 Lembar Surat Kronologi Kematian Brigadir J

Foto : Kapolri saat umumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. (Youtube Kompas.com)

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Agus di Mabes Polri.

Agus menjelaskan Ferdy Sambo diketahui menyuruh melakukan penembakan terhadap Brigadir J dan menskenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan terbaru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.

Dimana, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Kemarin kita tetapkan 3 tersangka saudara RE, RR dan KM. Timsus juga menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo.

"Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Listyo.

Timsus, kata Listyo menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E, atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Terkait pasal akan dijelaskan serta motifnya masih didalami," kata Listyo.

Ini berarti sudah ada 4 tersangka dalam kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved