Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut Tadi Pagi Pukul 07.30 WIB, Pikap 17 Penumpang Terjun ke Jurang 30 Meter, 7 Tewas
Terjadi kecelakaan maut di Jalan Raya Sukamantri, Panjalu, Dusun Cimara, Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Jalan Raya Sukamantri, Panjalu, Dusun Cimara, Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada hari ini Senin pagi.
Kecelakaan itu melibatkan kendaraan mobil pikap yang mengalami kecelakaan tunggal.
Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan setidaknya 7 orang penumpang pikap tewas.
Baca juga: Update Terbaru: Komnas HAM Telah Selesai Periksa Tersangka Brigadir RR, Siapa Tersangka Berikutnya?
Baca juga: Gempa Guncang Jawa Timur Siang Ini Senin 8 Agustus 2022, Baru Guncang Laut, Info BMKG Magnitudonya
Baca juga: Kecelakaan Maut, 7 Orang Penumpang Tewas, Pikap Rem Blong Lalu Masuk Jurang
Foto: Ilustrasi kecelakaan (Kolase Istimewa/Bangkapos.com)
Sebuah mobil pikap terbuka yang membawa 17 penumpang dari wilayah Jatiwangi Majalengka, masuk ke dalam jurang sedalam 30 meter, di Jalan Raya Sukamantri, Panjalu, Dusun Cimara, Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Senin (8/8/2022) pagi sekira pukul 07.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam kecelakaan itu 7 orang meninggal dunia.
"Di mana enam orang di antaranya meninggal di lokasi kejadian dan satu orang lainnya saat berada di Puskesmas Sukamantri," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi Senin (8/8/2022).
Selain korban meninggal, terdapat 10 korban luka-luka, lima di antaranya masih anak-anak.
"Dari 10 orang korban luka-luka, 5 orang di antaranya anak-anak," katanya.
Mobil bak terbuka dengan nomor polisi E 8393 UJ ini, melaju dari arah Majalengka menuju Panjalu.
Saat melintas di Jalan Raya Sukamantri, Panjalu, Dusun Cimara Desa Cibeureum, mobil tersebut mengalami kecelakaan.
"Sementara dugaan masih dalam pendalaman.
Apakah rem blong atau ada faktor lainnya," ucapnya.
Pihaknya mengaku masih melakukan evakuasi, setelah itu baru akan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).