Brigadir J Tewas
Bharada E Dikorbankan, Terpaksa Ikuti Skenario Squad Lama, Ada Keterlibatan Langsung Ferdy Sambo?
Bharada E sebelumnya mengalami tekanan akibat perintah atau tekanan masa lalu. Tekanan ini kata Deolipa termasuk permintaan si pembuatan skenario.
"Setelahsaya buka satu persatu, saya umpan dengan bukti, akhirnya dia bilang setelah dia lumpuh saya tembak lagi biar benar-benar mati. Nah dia itu bunuh diri, memang dia tidak punya kecerdasan untuk itu. Bharada dua itu gak cerdas gitu loh, dia hanya diumpankan saja, kan gitu," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan sangat tidak mungkin jika pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J hanya Bharada E saja.
"Ya enggak mungkinlah dia sendiri. Pasti ada yang lainnya," kata Kamaruddin.
Tersangka Baru
Sebelumnya dalam kasus tewasnya Brigadir J, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky, ditetapkan sebagai tersangka baru selain Bharada E.
Penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Andi mulanya mengungkap bahwa Brigadir Ricky sudah ditahan di Bareskrim Polri.
"Sudah ditahan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Minggu (7/8/2022).
Andi juga meluruskan kabar bahwa ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ditangkap oleh Timsus.
Yang benar adalah Bharada RE dan Brigadir RR yang diamankan dimana mereka merupakan sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo.
"Sopir dan ajudan Ibu PC," lanjutnya.
Menurut Andi, Brigadir Ricky sudah ditetapkan menjadi tersangka seiring dengan penahanan tersebut.
Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.
Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai Minggu.
Brigadir Ricky ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri
Sebelumnya, tim penyidik Timsus Bareskrim Polri juga telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR atau Ricky.
Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga melaporkan dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Bharada-E-dan-Bripka-Ricky-adalah-Ajudan-Irjen-Ferdy-Sambo.jpg)