Apa Itu Justice Collaborator? Siap Dilakukan Bharada E Untuk Bantu Penyidikan Kematian Brigadir J
Pihak Bharada E, bersedia dengan menyiapkan secara prosedural laporan untuk menerapkan Justice Collaborator (JC)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada E kini tengah menghadapi statusnya sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
bahkan kini Bharada E siap membongkar semuanya dengan menerapkan Justice Collaborator (JC).
Memang kini Bharada E sudah mulai bisa buka suara terkait kasus yang menimpa seniornya tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Klien Saya Siap Jadi Justice Collaborator, Ungkap Pembunuh Utama Brigadir J
Simak video terkait :
Pihak Bharada E, bersedia dengan menyiapkan secara prosedural laporan untuk menerapkan Justice Collaborator (JC), dengan tujuan lainnya juga untuk dapat membantu jajaran aparat hukum dalam mengungkap kasus perkara tersebut.
Dalam pertemuan antara Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara, bersama jajarannya dengan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dirinya berharap clientnya itu dapat mendapatkan perlindungan terapan Justice Collaborator (JC)
"Untuk kepentingan hukum dia (Bharada E) meminta kepada kami untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi JC," kata Deolipa, Senin (8/8/2022).
Deolipa juga menambahkan Bharada E dirasanya bersedia menjadi JC karena hal yang sudah disampaikan, pada dasarnya berbeda dengan kenyataan yang dialami. Terlebih Bharada E juga merasa tertekan dari psikisnya.
Baca juga: Siapa Sosok Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J Selain Bharada E dan Brigadir RR, Aktor Intelektual?
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyebut kondisi psikologis Bharada E yang tertekan membuat kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) terkait kasus penembakan hingga tewas Brigadir J. (Warta Kota/Rendy Rutama)
"Tidak nyaman bukan karena tekanan dari penyidik, tidak. Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami. Sehingga dia hatinya merasa resah dan tidak nyaman," lugas Deolipa.
Lanjutnya, tepat pada Senin (8/8/2022), Deolipa yang ditemani kuasa Hukum Bharada E lainnya, antara lain Muhammad Burhanuddin, mendatangi kantor LPSK dengan memenuhi syarat sesuai prosedur untuk keperluan permohonan perlindungan Bharada E.
"Yang dibawa fotokopi surat kuasa kami, yang kedua surat permohonan perlindungan saksi selaku Richard Eliezer. Selanjutnya halaman kedua ditandangani oleh Deolipa dan Muhammad Burhanuddin," tutupnya.
Baca juga: PENGAKUAN BARU Bharada E Diperintah Tembak Brigadir J saat Hidup, Irjen Ferdy Sambo Ada di TKP
Di pihak lain, LPSK telah menerima laporan permohonan Justice Collaborator secara tertulis dari Kuasa Hukum Bharada E, pada Senin (8/8/2022) di Gedung Jalan Raya Bogor, KM.24 No.47-49, RT.6/RW.1, Susukan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, sekira pukul 14.15 WIB.
Pertemuan yang berlangsung lebih kurang satu jam itu, dijelaskan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, bahwa Kuasa Hukum Bharada E juga mengungkapkan beberapa poin terbaru atas temuannya.
Untuk kemudian, beberapa poin itu yang akan dijadikan alasan pihak Kuasa Hukum Bharada E dalam harapan penerapan Justice Collaborator ke LPSK.
"Kami sudah mendengarkan apa saja yang menjadi poin-poin keterangan baru dari Bharada E, seperti yang sudah disampaikan dari kuasa hukum yang sudah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Edwin, Senin (8/8/2022).
Selanjutnya, Edwin belum bisa menjelaskan ke awak media saat itu perihal poin keterangan yang disampaikan, namun yang jelas, dirinya menegaskan bahwa dalam keterangan yang disampaikan Kuasa Hukum, memungkinkan Bharada E bukan pelaku tunggal.
Oleh karena itu, Kuasa Hukum Bharada E berharap pihak LPSK dapat memberikan Justice Collaborator kepada clientnya segera.
Mengingat, keterangan yang disampaikan Kuasa Hukum Bharada E dirasa jajaran LPSK dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur, namun masih harus terlebih dahulu dilakukan penyidikan ke jajaran yang relevan.
"Karena ada keterangan lain yang menyebutkan ada pelaku lainnya, yang sudah kita dengar juga, dan kami akan konfirmasi ke penyidik dan Bharada E," ungkapnya.
Ditambahnya, alasan pihak LPSK belum bisa menjelaskan poin keterangan tersebut disebabkan karena bersifat substantif.
"Ya mungkin beberapa orang sudah disampaikan oleh pihak kuasa hukum, kami tidak mau masuk ke dalam substantif perkara," imbuhnya.
Lanjutnya, Edwin mengatakan, pihaknya akan melakukan penyidikan yang dimulai pada Selasa (9/8/2022), dan akan menemui Bharada E, untuk kepentingan mendapatkan informasi lanjutan.
"Tindak lanjutnya itu kami, sesuai dengan agenda kami minggu lalu, besok selasa akan berkoordinasi dengan bareskrim," jelas Edwin.
Apabila nantinya Bharada E berhasil memenuhi persyaratan untuk diterpakan Justice Collaborator, yang dilindungi LPSK juga tidak hanya dirinya, melainkan juga pihak keluarganya.
Namun, hal itu juga perlu dilakukan sebelumnya untuk penilaian terlebih dahulu dari jajaran LPSK yang terkait.
"Tergantung pada kebutuhannya. Kita punya perlindungan fisik. Fisik itu dari penempatan di rumah aman, pengamanan pengawalan melekat, atau monitoring. Jadi sangat tergantung dari hasil penilaian dan hasil pendalaman LPSK," jelas Edwin.
Pada akhir pernyataannya, segala keputusan dari LPSK terkait rekomendasi Justice Collaborator, diharap Edwin, pihak Hakim dapat memperhatikannya secara maksimal.
"Kalau keputusan Justice Collaborator disetujui, nantinya yakni dari LPSK, setelah itu nanti baru disampaikan ke Hakim, dalam undang-undang juga ditegaskan, hakim memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi dari LPSK," pungkasnya.
Perlu diketahui, pada Kamis (4/8/2022), LPSK juga masih melakukan tahapan proses pendalaman pengajuan perlindungan yang sudah dilayangkan Bharada E.
Walaupun, Bharada E sudah berstatus tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, LPSK masih akan melakukan proses Asesmen Psikologis yang sudah dilakukan Bharada E.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mengungkapkan, secara aturan yang berlaku, LPSK tidak bisa melindungi pemohon yang memiliki status tersangka, tapi jajarannya mengungkapkan Bharada E masih dapat mendapatkan perlindungan.
"Betul, memang tersangka itu tidak boleh dilindungi atau tidak dapat dilindungi oleh LPSK kecuali kalau tersangka itu atau pelaku itu kemudian masuk dalam kategori Justice collaborator atau pelaku yang mau bekerja sama," kata Maneger, Kamis (4/8/2022).
Kemudian, Maneger mempertanyakan, apakah Bharada E ingin mengajukan Justice Collaborator (JC) di kasus tersebut.
Selain menanyakan perihal pengajuan, Maneger mengungkapkan, JC juga membutuhkan syarat kesiapan untuk memenuhi prosedural syarat.
"Yang paling utama dalam bersangkutan JC itu adalah dia bersedia untuk mengungkap pelaku utamanya, itu kemudian peluang yang bisa dipertimbangkan agar Bharada E dapat mendapatkan perlindungan dari LPSK," lugasnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri bergerak dengan menahan Bharada E seusai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, jajarannya segera menahan Bharada E selesai ditetapkan menjadi tersangka.
"Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan (tersangka) akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," kata Andi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022). M37
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com