Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apa Itu Justice Collaborator? Siap Dilakukan Bharada E Untuk Bantu Penyidikan Kematian Brigadir J

Pihak Bharada E, bersedia dengan menyiapkan secara prosedural laporan untuk menerapkan Justice Collaborator (JC)

Editor: Alpen Martinus
Dok. Handout
Bharada E Ditetapkan Tersangka, Usman Hamid: 'Dibutuhkan Perkembangan Siapa yang Menyuruh Melakukan' 

"Kami sudah mendengarkan apa saja yang menjadi poin-poin keterangan baru dari Bharada E, seperti yang sudah disampaikan dari kuasa hukum yang sudah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Edwin, Senin (8/8/2022).

Selanjutnya, Edwin belum bisa menjelaskan ke awak media saat itu perihal poin keterangan yang disampaikan, namun yang jelas, dirinya menegaskan bahwa dalam keterangan yang disampaikan Kuasa Hukum, memungkinkan Bharada E bukan pelaku tunggal.

Oleh karena itu, Kuasa Hukum Bharada E berharap pihak LPSK dapat memberikan Justice Collaborator kepada clientnya segera.

Mengingat, keterangan yang disampaikan Kuasa Hukum Bharada E dirasa jajaran LPSK dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur, namun masih harus terlebih dahulu dilakukan penyidikan ke jajaran yang relevan.

"Karena ada keterangan lain yang menyebutkan ada pelaku lainnya, yang sudah kita dengar juga, dan kami akan konfirmasi ke penyidik dan Bharada E," ungkapnya.

Ditambahnya, alasan pihak LPSK belum bisa menjelaskan poin keterangan tersebut disebabkan karena bersifat substantif.

"Ya mungkin beberapa orang sudah disampaikan oleh pihak kuasa hukum, kami tidak mau masuk ke dalam substantif perkara," imbuhnya. 

Lanjutnya, Edwin mengatakan, pihaknya akan melakukan penyidikan yang dimulai pada Selasa (9/8/2022), dan akan menemui Bharada E, untuk kepentingan mendapatkan informasi lanjutan.

"Tindak lanjutnya itu kami, sesuai dengan agenda kami minggu lalu, besok selasa akan berkoordinasi dengan bareskrim," jelas Edwin.

Apabila nantinya Bharada E berhasil memenuhi persyaratan untuk diterpakan Justice Collaborator, yang dilindungi LPSK juga tidak hanya dirinya, melainkan juga pihak keluarganya.

Namun, hal itu juga perlu dilakukan sebelumnya untuk penilaian terlebih dahulu dari jajaran LPSK yang terkait.

"Tergantung pada kebutuhannya. Kita punya perlindungan fisik. Fisik itu dari penempatan di rumah aman, pengamanan pengawalan melekat, atau monitoring. Jadi sangat tergantung dari hasil penilaian dan hasil pendalaman LPSK," jelas Edwin.

Pada akhir pernyataannya, segala keputusan dari LPSK terkait rekomendasi Justice Collaborator, diharap Edwin, pihak Hakim dapat memperhatikannya secara maksimal.

"Kalau keputusan Justice Collaborator disetujui, nantinya yakni dari LPSK, setelah itu nanti baru disampaikan ke Hakim, dalam undang-undang juga ditegaskan, hakim memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi dari LPSK," pungkasnya.

Perlu diketahui, pada Kamis (4/8/2022), LPSK juga masih melakukan tahapan proses pendalaman pengajuan perlindungan yang sudah dilayangkan Bharada E.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved