PNS Akan Terima Uang Lebih Banyak, Gaji Naik Mulai Agustus 2022, Ada Peraturan Pemerintah
Kabar gembira datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pasalnya pada Agustus ini nominalnya akan naik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran mereka akan menerima lebih banyak uang mulai Agustus 2022.
Pasalnya gaji mereka mulai naik. Tak hanya itu, para pensiunan juga kecipratan.
Soal kenaikan gaji tersebut sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
Baca juga: Kepala BKPSDM Rezha Mamonto: Boltim Masih Kekurangan Pegawai Negeri Sipil
Simak video terkait :
Gaji PNS naik, segini besaran income ASN dan Pensiunan terbaru Agustus 2022.
Kabar gembira datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pasalnya pada Agustus ini nominalnya akan naik.
Setidaknya terhitung per 1 Agustus 2022 gaji PNS naik.
Pemberian gaji pensiunan PNS telah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya.
Baca juga: Korban yang Ditimpa Oleh Pohon Kelapa di Desa Koka Minahasa Ternyata Seorang Pegawai Negeri Sipil

Ilustrasi gaji. Cek rincian gaji pensiuan PNS terbaru Agustus 2022. (Thinkstockphotos.com)
Tentunya, besaran gaji yang diterima oleh PNS dan pensiunan PNS pun berbeda-beda, besarannya tergantung masa kelas dan jabatannya.
Selain itu, seorang PNS purnabakti atau pegawai yang telah habis masa baktinya bakal mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan setiap bulannya.
Perihal pemberian gaji PNS hingga pensiunan selama ini dikelola oleh BUMN PT Taspen, dan penyalurannya melalui kantor pos.
Lalu, berapa besaran gaji pensiunan PNS serta untuk PNS janda dan duda? Berikut rinciannya.
Baca juga: Deretan Artis yang Menghilang dari Dunia Hiburan dan Memilih Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Berikut besaran gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongan:
- PNS gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp2.014.900;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-pns12.jpg)