Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Pemkot Kotamobagu Sulut Keluarkan SK Penghentian dan Penutupan Sementara Pasar Serasi dan Pasar Ikan

Pemerintah Kota Kotamobagu Sulawesi Utara Mengeluarkan SK Penghentian dan Penutupan Sementara Pasar Serasi dan Pasar Ikan.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Rizali Posumah
HO
Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang penghentian dan penutupan sementara operasional pengelolaan pasar serasi dan pasar ikan di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kotamobagu, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemkot Kotamobagu keluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang penghentian dan penutupan sementara operasional pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan.

Pasar Serasi dan Pasar Ikan ini berada di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota kotamobagu Sofyan Mokoginta mengatakan, SK Wali Kota dengan Nomor 215 tertanggal 2 Agustus 2022.

SK ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan ketentuan pasal 3 ayat (1) dan pasal 4 ayat (1) tentang peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 17 tahun 2020 tentang pasar sehat.

"Dalam ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, pemerintah daerah wajib mendorong terwujudnya penyelengaraan Pasar Sehat yang memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan untuk menjamin kualitas lingkungan Pasar Rakyat,” terang Sofyan.

Dikatakannya, Pasar Serasi dan Pasar Ikan sudah tidak layak untuk difungsikan.

Karena, tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), drainase, dan sanitasi yang buruk serta struktur bangunan yang sudah mengkhawatirkan.

Dalam SK ini juga dinyatakan bahwa, penghentian dan penutupan sementara dimulai tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan keputusan idicabut kembali.

Dan selama jangka waktu penutupan operasional pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan, tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

"Artinya di lokasi itu tidak diperkenankan lagi melakukan aktivitas jual beli,” ucapnya.

79 Pedagang Pasar Serasi dan Ikan Sudah Tempati Lapak di Genggulang

79 pedagang yang direlokasi dari Pasar Serasi dan Pasar Ikan sudah menempati lapak Genggulang, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Sabtu (6/8/2022).

Proses relokasi dan jumlah pedagang yang telah pindah ini disampaikan kepala Dinas Perdagangan Koperasi dam UKM Kota Kotamobagu Ariono Potabuga.

“Hingga kini sudah sebanyak 79 dari 81 pedagang pasar serasi dan pasar ikan yang pindah dan menempati lapak di pasar Genggulang,” ucapnya.

Ariono menjelaskan bahwa pedagang yang belum pindah saat ini masih dalam proses serta ditangani oleh tim kerja relokasi.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved