Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap, Brigadir J Tak Todongkan Senjata ke Istri Ferdy Sambo, Bharada E Diperintah
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Hal ini berdasarkan pemeriksaan, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini fakta terbaru terkait kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Fakta ini merupakan hasil pemeriksaan, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.
Hasil pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), tidak memperoleh keterangan soal dugaan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J menodongkan senjata kepada Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Pengakuan Bharada E, Diperintah Habisi Brigadir J, Sosok Dalang Terkuak
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E hanya mendengar Putri berteriak minta tolong.
Menurut Taufan, Putri meminta tolong kepada Bharada E dan ajudan lain bernama Ricky.
Setelah itu, Bharada E turun dari lantai dua dan bertemu dengan Brigadir J.
“Jadi selama ini ada keterangan bahwa Yosua sedang menodongkan senjata, dalam keterangan mereka ini enggak ada peristiwa itu,” kata Taufan, dalam webinar yang digelar Sabtu (6/8/2022).
Selain itu, Taufan menuturkan, tidak terdapat saksi yang melihat Brigadir J menodongkan senjata kepada Putri.
Ricky yang juga disebut menjadi saksi dalam peristiwa itu juga tidak melihat secara langsung peristiwa baku tembak.
Taufan mengungkapkan, Ricky hanya melihat Brigadir J mengacungkan senjata, namun tidak mengetahui siapa yang menjadi lawannya.
“Jadi saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada,” ujar Taufan.
Taufan mengatakan, banyak ketidakcocokan informasi yang sudah tersiar sejak awal dengan hasil penelusuran Komnas HAM.
Ia mencontohkan keterangan yang menyebut Irjen Ferdy Sambo tengah melakukan tes PCR di luar rumah saat kejadian.
Sedangkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, menunjukkan hal yang berbeda.
Rekaman CCTV menunjukkan Ferdy Sambo sudah ada di rumah sejak satu hari sebelumnya.
“Banyak yang enggak klop, sehingga sebagai penyelidik kami bertanya-tanya, ada apa ini Tentu saja kami tidak mau menuduh sembarangan tapi kami menduga, ada yang tidak logis," kata Taufan.
Sebelumnya, kepolisian menyebut Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Menurut polisi, Brigadir J melecehkan dan menodongkan senjata kepada Putri Candrawathi.
Mendapat ancaman, Putri berteriak dan membuat Brigadir Yosua panik.
Teriakan itu terdengar oleh Bharada E. Namun, saat ia bertanya mengenai teriakan tersebut Brigadir Yosua justru melepaskan tembakan.
Belakangan, setelah pemeriksaan berlangsung, termasuk terhadap Bharada E, ditemukan beberapa keterangan yang tidak cocok dengan informasi tersebut.
Adapun Sambo telah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Kemudian dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).
Bharada E dipersangkakan dengan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kondisi Terkini Bharada E
Sementara itu, anggota kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin juga membeberkan kondisi mental terkini kliennya.
Burhanuddin mengatakan, kliennya dalam keadaaan sehat saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Ya kemarin semalam sih udah sehat," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Lebih lanjut Burhanuddin juga menyatakan, sejauh ini kliennya telah memberikan keterangan lebih detail dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ke penyidik Polri.
Atas hal itu, ia memastikan, kondisi kesehatan mental Bharada E dalam keadaan yang baik dan lebih lega.
"Sudah lega banget gitu, udah ceritain semua, dia bilang udah plong gitu," tukas Burhanuddin.
Burhanuddin juga menyatakan, sang klien telah menyebutkan beberapa nama yang disebutkannya turut terlibat dalam insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Adapun penyebutan nama itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Bharada E ke penyidik polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Kendati demikian, Burhanuddin masih belum dapat menjelaskan siapa saja nama yang disebutkan tersebut.
"Ya, enggak bisa (disebutkan) jangan mulain karena kan itu kepentingan penyidikan saya belum bisa publish," kata Burhanuddin.
Ia hanya menegaskan, sang klien akan mengungkap kasus tersebut secara terang.
Tak hanya itu, dalam BAP-nya, Bharada E juga menyatakan, dirinya bukan pelaku tunggal melainkan ada pelaku lain.
Oleh karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
"Ya, bukan pertanyaan tersebut yang semalam waktu wawancara kita, (dia) bukan pelaku tunggal ada. ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK," ucap Burhanuddin.
Tak hanya itu, dalam pengakuannya semalam, Bharada E juga kata Burhanuddin turut menyebutkan beberapa nama termasuk 'Irjen Pol Ferdy Sambo'.
Kendati begitu, Burhanuddin masih enggan membeberkan secara detail apa saja yang disampaikan oleh Bharada E dan meminta untuk menunggu keterangan lebih pasti versi Kadiv Humas Polri.
"Saya tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau. Tapi itu sudah terang benderang, sudah disebutin di BAP posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya," tukas dia.
Burhanuddin juga menyatakan, Bharada E akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke LPSK, Senin (8/8/2022).
Justice Collaborator merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi oleh LPSK asal mau mengungkap pelaku utama atas kasus yang menjeratnya.
Menyikapi hal itu, Burhanuddin menegaskan kalau kliennya akan secara terang-terangan membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin.
Dengan nantinya Bharada E menjadi Justice Collaborator, maka tim kuasa hukum berharap bahwa keadilan khususnya untuk sang klien bisa terpenuhi.
"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," kata Burhanuddin.