Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Alasan Irjen Ferdy Sambo Kini Diamankan, Sembunyikan CCTV & Bersihkan TKP?
Akhirnya Terungkap Alasan Irjen Ferdy Sambo Kini Diamankan, Sembunyikan CCTV & Bersihkan TKP?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Publik dihebohkan dengan penangkapan Irjen Ferdy Sambo kemarin abtu (6/8/2022) sore.
Terbaru, Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka dalam kasus yang menyita sorotan publik ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan saat ini, Irjen Ferdy Sambo tersebut ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Suasana Mako Brimob Polri Mendadak Berubah Pasca Irjen Ferdy Sambo Tiba, Dijaga Ketat
Alasan Irjen Ferdy Sambo dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Polri itu diduga akibat dari ketidakprofesionalan mengambil CCTV, tidak profesional dalam menjalankan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyembunyikan barang bukti lain di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga atau tempat terjadinya insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.
Sehingga penyidik terhambat dalam proses penyelidikan dan penyidikan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Dari hasil pemeriksaan Direktorat Khusus terkait menyangkut masalah peristiwa tersebut, sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi dan beberapa bukti," tegasnya Minggu (7/8/2022).
Penjelasan Lengkap Mabes Polri
Berikut ini penjelasan lengkap Polri soal mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang kini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Sabtu (6/8/2022).
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 personil polisi termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Irsus, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik yaitu tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.
Oleh Irsus, Irjen Ferdy Sambo diputuskan diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Penetapan itu dilakukan setelah Irsus melakukan pemeriksaan terhadap sekira 10 saksi dan beberapa bukti lainnya.
Karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, Irjen Ferdy Sambo langsung ditempatkan di tempat khusus mulai malam ini.
"Dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP."
"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yakni di KorBrimob Polri," kata Dedi dikutip dari tayangan live KompasTV, Sabtu malam.

Baca juga: Baru Terungkap Ada Komunikasi 30 Menit Antara Brigadir J dan Kekasih, Kamaruddin Duga HP Diretas
Irjen Dedi menegaskan, Irjen Ferdy Sambo tidak ditahan dan tidak berstatus tersangka.
Pasalnya, pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo oleh Irsus merupakan pemeriksaan pelanggaran kode etik, bukan pidana.
"Belum (tersangka). Kalau tersangka itu dari Timsus, ini kan Irsus. Tidak benar ada penangkapan, tidak benar ada penahanan," ujarnya.
Terkait berapa lama Irjen Ferdy Sambo bakal ditempatkan di tempat khusus, Dedi menyatakan belum bisa menjawab hal itu.
"Belum tahu berapa hari, nanti akan kita sampaikan lagi," ujarnya.
Saat ditanya soal ketidakprofesionalan yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Dedi menegaskan hal itu sebagaimana disampaikan Kapolri sebelumnya yakni ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
Hanya saja, Dedi enggan merinci ketidakprofesionalan yang dimaksud.
Ia hanya memberi contoh, di antaranya yakni penggantian CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.
"Kan disampaikan Pak Kapolri, terjadi pengambilan CCTV dan sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabata di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ia sempat menyatakan, ada 25 anggota kepolisian yang berdinas di Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan diperiksa tim khusus bentukannya.
Dari 25 orang yang sudah diperiksa, empat anggota polisi diantaranya dimasukan ke dalam ruangan khusus selama 30 hari.
"Sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari Timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," ujar Listyo Kamis (4/8/2022) malam.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Kamaruddin Simanjuntak, Ungkap Tolak Sogokan Ratusan Miliar Untuk Redam Kasus
Adapun Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).
Namun demikian, mantan Kapolda Banten ini tidak membeberkan kronologis kematian Brigadir Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga.
Menurutnya, timsus terus menggali informasi dan mencari motif dari aksi penembakan terhadap Brigadir Yosua.
"Semua motif sedang kita gali kemudian semuanya jadi jelas, jadi ini tugas dari timsus untuk kemudian membuat terang semuanya," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com Tribunnews.com
https://wartakota.tribunnews.com/2022/08/07/polri-sesali-sikap-irjen-ferdy-sambo-yang-menyembunyikan-cctv-dan-barang-bukti-lain
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/07/polri-ungkap-dugaan-pelanggaran-yang-membuat-irjen-ferdy-sambo-digiring-ke-mako-brimob?page=all