Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap dan Ditahan di Mako Brimob Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap dan Ditahan di Mako Brimob Terkait Kasus Kematian Brigadir J pada Kamis (6/8/2022).

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap dan Ditahan di Mako Brimob Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Sabtu 6 Agustus 2022. 

Sementara itu di waktu yang bersamaan, pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga kembali datangi Bareskrim Polri untuk mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Bharada E.

Bharada E Jadi Tersangka

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak

yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E

sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa

atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved