Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Baru Terungkap Mobil Plat RFH yang Tabrak Polisi dan Mobil Dinas TNI Beli Plat Palsu di Online

Edy menerangkan pemilik mobil yang belum diketahui identitasnya itu membeli pelat RFH palsu itu secara online

Editor: Finneke Wolajan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mobil berpelat nomor B 1909 RFH disita di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan usai menabrak polisi saat kabur karena pakai strobo di Tol Pancoran, Sabtu (6/8/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap dari kasus mobil berpelat nomor RFH yang tabrak polisi dan mobil Dinas TNI

Polisi menyebut pelat RFH yang terpasang di mobil tersebut merupakan pelat palsu.

Mobil dengan plat nomor B 1909 RFH yang menabrak polisi hingga mobil dinas Mabes TNI di Tol Pancoran, Jakarta Selatan adalah plat palsu yang dibeli di online

Demikian diungkap Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

"Pelat RFH yang digunakan/terpasang merupakan pelat palsu atau tidak dikeluarkan secara sah.

Tidak disertai STNK khusus/rahasia yang sah," ujarnya.

Edy menerangkan pemilik mobil yang belum diketahui identitasnya itu membeli pelat RFH palsu itu secara online.

"Sesuai keterangan yang bersangkutan membeli secara online," ucapnya.

Sebelumnya, Seorang anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya ditabrak pengendara berpelat nomor RFH di Tol Pancoran, Jakarta Selatan.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menerangkan insiden yang menimpa anak buahnya itu terjadi pada Jumat (5/8/2022) sekira pukul 14.00 WIB..

"Kejadian sekitar pukul 14.00 WIB di depan Tol Pancoran sini," ujar Sutikno kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Awalnya, kata Sutikno, anggotanya curiga dengan mobil berpelat nomor RFH tersebut. Mobil itu menggunakan strobo.

Karena bukan untuk peruntukannya, Sutikno melanjutkan, anggota tersebut hendak memberhentikan mobil berpelat nomor RFH tersebut untuk diperiksa.

"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," ungkapnya. 

Namun, bukannya memberhentikan mobilnya, pengemudi itu malah tancap gas hingga anggotanya tertabrak.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved