Brigadir J Tewas
Baru Terungkap, Komnas HAM Tak Bisa Dalami Dugaan Pelecehan Brigadir J, Korban Tolak Beri Keterangan
Komnas HAM mengatakan satu-satunya petunjuk akan kebenaran adanya pelecehan ini adalah dengan meminta keterangan kepada istri Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Teka-teki kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J perlahan terbuka setelah pihak Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pada Rabu malam (3/8/2022).
Pada saat konferensi pers itu diumumkan bahwa penyidik Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.
Meski demikian, kuasa hukum Keluarga Brigadir J meminta Mabes Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilayangkan istri Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Komnas HAM Dalami Senjata Api yang Digunakan Bharada E Tembak Brigadir J, Akan Ketahuan Milik Siapa
Sebab, Brigadir Yoshua sudah meninggal dunia.
Namun hingga kini Putri Candrawathi belum bisa berkomunikasi kecuali melalui psikolog klinis yang ditunjuk Polda Metro Jaya.
Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo menjadi saksi kunci dalam peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan hingga kini pihaknya masih belum bisa mendalami atau menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Diketahui sebelumnya, Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bharada E karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan pada Putri Candrawathi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Taufan mengatakan, bukti CCTV adanya dugaan pelecehan pada Putri tersebut hingga kini masih belum bisa didapatkan.
Maka satu-satunya petunjuk akan kebenaran adanya pelecehan ini adalah dengan meminta keterangan kepada istri Irjen Ferdy Sambo ini.
Menurut Taufan hanya Putri saja yang bisa memberikan keterangan terkait dugaan pelecehan, karena pada saat kejadian hanya ada Putri dan Brigadir J yang berada di TKP.
Masih enggannya Putri untuk memenuhi panggilan Komnas HAM karena alasan kondisi psikologis pun membuat Komnas HAM belum bisa menyimpulkan apapun terkait dugaan pelecehan ini.
Bahkan LPSK pun hingga kini masih belum bisa melakukan asesmen kepada Putri karena alasan psikologis itu.
Padahal sebelumnya Putri sendiri yang meminta permohonan perlindungan kepada LPSK, tapi selalu tidak bisa diasesmen karena alasan masih trauma.