Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Diduga Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kematian Brigadir J, IPW Ungkap Hal Ini

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan kalau bukti cukup kuat jangan rabu tetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka.

Editor: Tesalonika Geatri
Dok. Handout via Disway.id
Terungkap Diduga Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kematian Brigadir J, IPW Ungkap Hal Ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai terungkap.

Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas diduga baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.

Kini Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Otak pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga kini masih menjadi teka-teki. 

Kemungkinan adanya otak pembunuhan Brigadir J ini mencuat setelah penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada E atau RIchard Eliezer sebagai tersangka. 

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E. (Kolase foto Tribunnews.com/TribunManado)

Irjen Ferdy Sambo diduga juga menjadi tersangka kematian Brigadir J.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan kalau bukti cukup kuat jangan rabu tetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka.

Dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E dijerat pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Penjeratan Pasal  55 dan 56 KUHP kepada Bharada e ini lah yang nantinya akan menguak siapa yang melakukan, turut serta, menyuruh melakukan pembunuhan Brigadir J. 

Serta siapa yang sengaja memberi bantuan dan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan pembunuhan tersebut. 

Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan ketika penyidik menggunakan pasal 55 dan 56 itu berarti harus sudah siap bisa membuktikan adanya tersangka lain, yang bersama-sama maupun yang membantu. 

"Saya membaca penyidik memiliki alat bukti itu. Apakah keterangan saksi, petunjuk, keterangan ahli maupun hasil pmeriksaan digital forensik," kata Sugeng di acara Kontroversi Metro TV, Kamis (4/8/2022). 

Menurut Sugeng, dari awal publik tidak akan percaya bahwa pelakunya hanya Bharada E, karena itu TImsus harus membuktikan itu.

Jika dikaitkan proses yang terjadi sengaja ditutup-tutupi, ada kesan rekayasa, penghilangan barang bukti dan tidak ada olah TKP, menurut Sugeng, itu untuk melindungi seseorang.

"Pangkat yang ada di rumah itu, bharada, brigpol. Tidak perlu dilindungi, tangkap saja.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved