Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Komnas HAM: Hanya Putri Candrawathi yang Bisa Ungkap Dugaan Pelecehan Brigadir J

Ternyata dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi hingga kini belum dikembangkan. Alasanya saat ini pihak Komnas HAM

Editor: Aswin_Lumintang
Dok. Komnas HAM
Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM yang Kini Tangani Kasus Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ternyata dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi hingga kini belum dikembangkan. Alasanya saat ini pihak Komnas HAM kesulitan mendalami kasus ini. Hal ini disebabkan tidak ada saksi yang melihat langsung dugaan pelecehan ini selain Putri Candrawathidan Brigadir J yang telah tewas.

Bukti lainnya yang dapat menjadi peluang untuk mendalami kasus ini yaitu CCTV, hingga kini belum bisa diperoleh.

Dengan berbagai alasan ini maka Komnas HAM masih memfokuskan penyelidikan terkait tewasnya Brigadir J yang sebelumnya terjadi aksi baku tembak antara dua oknum kepolisian.

Beberapa hal yang membuat penyelidikan kasus ini agak lambat, karena kondisi Putri Candrawathidan masih trauma dan syok, sehingga penyidik belum bisa leluasa memintai keterangan.

Baru Terungkap Pengakuan Komnas HAM, Mengaku Mulai Alami Kesulitan Tangani Kasus Brigadir J
Baru Terungkap Pengakuan Komnas HAM, Mengaku Mulai Alami Kesulitan Tangani Kasus Brigadir J (Kolase Tribun Manado/Tribunnews)

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan hingga kini pihaknya masih belum bisa mendalami atau menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Diketahui sebelumnya, Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bharada E karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan pada Putri Candrawathi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Taufan mengatakan, bukti CCTV adanya dugaan pelecehan pada Putri tersebut hingga kini masih belum bisa didapatkan.

Maka satu-satunya petunjuk akan kebenaran adanya pelecehan ini adalah dengan meminta keterangan kepada istri Irjen Ferdy Sambo ini.

Menurut Taufan hanya Putri saja yang bisa memberikan keterangan terkait dugaan pelecehan, karena pada saat kejadian hanya ada Putri dan Brigadir J yang berada di TKP.

Baca juga: Pemkab Minut Sulawesi Utara Gerak Cepat Bangun Jembatan yang Putus di Watutumou, Warga: Terima Kasih

Baca juga: Sosok Nicholas Messet, Eks Petinggi KKB Papua yang Kini Insyaf, Bongkar Kecurangan Kolonia Belanda

Masih enggannya Putri untuk memenuhi panggilan Komnas HAM karena alasan kondisi psikologis pun membuat Komnas HAM belum bisa menyimpulkan apapun terkait dugaan pelecehan ini.

Bahkan LPSK pun hingga kini masih belum bisa melakukan asesmen kepada Putri karena alasan psikologis itu.

Padahal sebelumnya Putri sendiri yang meminta permohonan perlindungan kepada LPSK, tapi selalu tidak bisa diasesmen karena alasan masih trauma.

"Kalau CCTV itu belum bisa didapatkan, maka satu-satunya petunjuk yang bisa kami dapatkan kan keterangan. Kan ini enggak lengkap. Karena itu kami belum bisa menyimpulkan apapun."

"Dugaan pelecehan seksual, yang ada siapa, hanya Ibu Putri yang bisa memberikan keterangan, itu pun kita belum ketemu dia karena masalah psikologis, LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya."

Baca juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Rayakan Anniversary di Magelang Sehari Sebelum Insiden

"Maka bagaimana kita menyimpulkannya, belum bisa, apakah pelecehan itu terjadi atau tidak," kata Taufan dalam tayangan Live Progam 'Kompas Siang' Kompas TV, Jumat (5/8/2022).

Lebih lanjut Taufan menyebut titik krusial atau titik tumpu dari kasus kematian Brigadir J ini adalahmenjawab apakah ada peristiwa tembak menembak, siapa yang melakukan, hingga benar tidaknya dugaa pelecehan.

"Padahal seluruh peristiwa ini, titik krusialnya atau titik tumpunya ada di menjawab apakah tembak menambak, siapa yang melakukan, pelecehan seksual ini ada atau tidak," terang Taufan.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Kepastian Tentang Laporan Kasus Pelecehan Kliennya

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meminta kepastian hukum atas laporannya mengenai kasus pelecehan seksual terhadap kliennya yang dilakukan oleh Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi meminta kepolisian menangani perkara ini secara utuh dan transparan.

"Ibu PC telah memberikan keterangan kepada penyidik pada tanggal 9,11 dan 21 Juli 2022."

"Dalam Undang-undang TPKS keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan satu terlapor (Brigadir J) menjadi tersangka," kata tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Kamis (4/8/2022).

Mengenai keadaan Putri Candrawathi saat ini, tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, mengabarkan bahwa saat ini yang bersangkutan masih trauma.

"Keadaan Ibu PC sampai semalam, saya hampir setiap hari ketemu dengan PC, psikolog klinis juga setiap hari ke kediaman, Ibu PC masih dalam keadan terguncang dan trauma berat."

"(Bahkan) pertanyaan saya (yang ingin saya sampaikan) harus melalui psikolog klinis."

"Psikolog klinisnya pun yang ditunjuk Polda Metro Jaya," kata Arman Hanis.

Terkait pemberitaan Putri Candrawati memiliki luka memar, kata Arman, itu tidak ada sama sekali.

"Ada luka memar? Tidak ada sama sekali luka memar secara fisik. Ibu PC selalu menangis dan tidak bisa diajak komunikasi," lanjut Arman.

Araman juga menjelaskan alasan Putri Candrawati tidak bisa mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tak lain karena kondisinya yang masih trauma.

Setelah berkoordinasi dengan LPSK, apabila memungkinkan, LPSK berniat akan mengunjungi Putri Candrawathi di kediamannya.

"Waktunya kapan masih kami korordinasikan dengan psikolog klinis yang menangani."

"Kondisi belum memungkinkan untuk itu (pertemuan dengan LPSK)."

"Kami berhadap penyidik dapat memeriksa Ibu PC di kediaman," kata Arman.

Kami juga memohon proses pemeriksaan pelecehan ini tidak dilakukan secara berulang.

"Kami ingin proses pemeriksaan pelecehan ini tidak dilakukan secara berulang, karena akan membuat korban mengingat kejadian itu lagi," jelas Arman.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Tak Bisa Dalami Dugaan Pelecehan Brigadir J Jika Putri Candrawathi Tolak Beri Keterangan, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/05/komnas-ham-tak-bisa-dalami-dugaan-pelecehan-brigadir-j-jika-putri-candrawathi-tolak-beri-keterangan?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved