Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Keberadaan Keluarga Bharada E di Manado Sulut Tak Diketahui, Tetangga: 'Sudah Sebulan Rumah Kosong'

Keberadaan keluarga Bharada E di Manado, Sulut menjadi sorotan. Orangtuanya sudah sebulan tak tinggal lagi di rumah, di Perumahan Tamara Residence.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Frandi Piring
TribunManado.co.id/Nielton Durado
Keberadaan keluarga Bharada E di Manado Sulut tak diketahui, Tetangga sebut sudah sebulan rumahnya di Perumahan Tamara Residence, Mapanget, Manado, Sulut tampak kosong tak berpenghuni. 

Bharada E juga dijerat pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.

Pasal ini digunakan bagi pelaku pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kata tetangga soal Bharada E dan Keluarganya

Tetangga di rumah Bharada E yang ada di perumahan Tamara Residence, tepatnya di Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Manado, mengaku tak tahu dimana keberadaan dari keluarga Brigadir E saat ini.

Saat ditemui Tribunmanado.co.id, salah seorang tetangga berinisial R mengatakan jika sudah satu bulan rumah dari orang tua Bharada E sepi.

Bahkan ketika Tribunmanado.co.id menyambangi rumah Bharada E untuk yang kedua kalinya, keadaan di rumah tersebut tampak kosong.

"Mereka sudah tak lagi disini sebulan lebih," ujarnya.

Para tetangga pun tak tahu dimana keberadaan dari keluarga Bharada E saat ini.

"Kami tak tahu. Soalnya masing-masing dari kami kan sibuk kerja juga," ucap dia.

Keluarga Bharada E juga diketahui sudah lama tinggal disana.

Bahkan sebelum jadi polisi, Bharada E juga sempat terlihat di rumah tersebut.

"Dulu sebelum jadi polisi sering terlihat disini. Tapi sekarang sudah jarang," ucap dia.

Diketahui Bharada E baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Penanganan kasus ini nyaris satu bulan dan akhir Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bharada E juga dijerat pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.

Pasal ini digunakan bagi pelaku pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Nielton Durado/TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved