Brigadir J Tewas
Keberadaan Keluarga Bharada E di Manado Sulut Tak Diketahui, Tetangga: 'Sudah Sebulan Rumah Kosong'
Keberadaan keluarga Bharada E di Manado, Sulut menjadi sorotan. Orangtuanya sudah sebulan tak tinggal lagi di rumah, di Perumahan Tamara Residence.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Frandi Piring
Bharada E juga dijerat pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.
Pasal ini digunakan bagi pelaku pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kata tetangga soal Bharada E dan Keluarganya
Tetangga di rumah Bharada E yang ada di perumahan Tamara Residence, tepatnya di Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Manado, mengaku tak tahu dimana keberadaan dari keluarga Brigadir E saat ini.
Saat ditemui Tribunmanado.co.id, salah seorang tetangga berinisial R mengatakan jika sudah satu bulan rumah dari orang tua Bharada E sepi.
Bahkan ketika Tribunmanado.co.id menyambangi rumah Bharada E untuk yang kedua kalinya, keadaan di rumah tersebut tampak kosong.
"Mereka sudah tak lagi disini sebulan lebih," ujarnya.
Para tetangga pun tak tahu dimana keberadaan dari keluarga Bharada E saat ini.
"Kami tak tahu. Soalnya masing-masing dari kami kan sibuk kerja juga," ucap dia.
Keluarga Bharada E juga diketahui sudah lama tinggal disana.
Bahkan sebelum jadi polisi, Bharada E juga sempat terlihat di rumah tersebut.
"Dulu sebelum jadi polisi sering terlihat disini. Tapi sekarang sudah jarang," ucap dia.
Diketahui Bharada E baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Penanganan kasus ini nyaris satu bulan dan akhir Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E juga dijerat pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.
Pasal ini digunakan bagi pelaku pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Nielton Durado/TribunManado.co.id)