Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polri

Irjen Ferdy Sambo Dicopot dari Jabatan Kadiv Propam Polri Buntut dari Kasus Tewasnya Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo resmi dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri dan kini dimutasi setelah terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kini Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri. 

9. Kombes Edgar Diponegoro jabatan Kabag Binpam Ropaminal Divpropam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri

10. Kombes Agus Nur Patria jabatan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

11. AKBP Arif Rachman Arifin jabatan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

12. Kompol Baiquni Wibowo jabatan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri

13. Kompol Chuck Putranto jabatan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri

14. AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit jabatan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya sebagai Pamen Yanma Polri

15. AKP Rifaizal Samual jabatan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polri

"Apabila terbukti melakukan pelanggaran etika, akan diperiksa.

Apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan, akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," imbuh Dedi.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto juga mengatakan,

saat ini 25 personel polisi yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara kematian Brigadir J juga sedang diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Sebagian daripada 25 personel itu, kata Agus, juga sudah ditempatkan di tempat khusus.

Ia menegaskan, jika ada personel yang ditemukan melakukan pelanggaran pidana,

baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti,

menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, maka akan dilakukan sidang etik.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved