Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Kejanggalan Bharada E Tersangka Pembunuh Brigadir J, Bukan Ajudan Ferdy Sambo
LPSK menyebutkan Baharada E merupakan sopir Irjen Pol Ferdy Sambo. Keterangan didapat saat melakukan pemeriksaan tes assessment psikologis Bharada E.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kematian Brigadir J satu persatu mulai terungkap.
Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas setelah diduga baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E disebut sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.
Kini polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kejanggalan demi kejanggalan atas kasus tewasnya Brigadir J terungkap.
Temuan LPSK menyebutkan Baharada E merupakan sopir untuk akomodasi Irjen Pol Ferdy Sambo.
Keterangan itu didapat LPSK saat melakukan pemeriksaan tes assessment psikologis terhadap Bharada E.
Kasus yang sudah berjalan nyaris sebulan itu, menetapkan Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP, junto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022) malam.
Sosok Bharada E Menurut Penjelasan Awal Polisi
Jika membandingkan penjelasan awal polisi dengan temuan terbaru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maka akan muncul perbedaan mendasar mengenai sosok Bharada E.
Penjelasan polisi dimaksud berasal dari Kapolres Jakarta Selatan yang saat itu masih dijabat Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
1. Soal Bharada E Jago Tembak
Menurut versi awal penjelasan polisi, Bharada E disebut seorang jago tembak.