Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Selain Bharada E, Kamaruddin Sebut Ada Tersangka Lain dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Siapa?

Kamaruddin Simanjuntak sebut ada tersangka lain kasus tewasnya Brigadir J selain Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/22).

Editor: Frandi Piring
Dok. Handout
Tersangka Lain dalam Kasus Tewasnya Brigadir J Selain Bharada E diungkap Kamaruddin Simanjuntak. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, melalui kuasa hukumya Kamaruddin Simanjuntak, menyebut ada tersangka lain selain Bharada E alias Richard Eliezer yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 3 Agustus, kemarin.

Selain itu, keluarga Brigadir J bersyukur Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Melansir WartaKotaLive.com, dari pasal yang diterapkan Bareskrim Polri, Kamaruddin Simanjuntak yakin bakal ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini.

"Puji Tuhan Elohim. Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan 1 orang tersangka patut kita apreasiasi," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Kamis (4/8/2022) dinihari.

Lanjut Kamaruddin, sesungguhnya kata dari hari pertama peristiwa penembakan yakni tanggal 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 KUHP junto 56 KUHP yang diterapkan Bareskrim selain pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," katanya.


(Potret Irjen Ferdy Samo dan istri, Putri Candrawathi. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak./via TribunTimur.com)

Sebab Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP mengatur tentang bersama-sama atau bersekongkol melakukan tindak pidana kejahatan serta turut membantu kejahatan.

"Satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

junto Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," papar Kamaruddin.

Seperti diketahui Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan Bharada Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam konpers di Mabes Polri yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.

Setelah ditetapkan tersangka kata Andi, pihaknya langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka dan terhadapnya langsung dilakukan penahanan.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim, sampai hari ini sudah memeriksa 43 saksi termasuk ahli, dan penyitaan sejumlah barang bukti mulai alat komunikasi,

CCTB dan barbuk di TKP," katanya didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Semua barang bukti kata Andi sudah diteliti dan diperiksa dengan dilakukan pemeriksan di labfor.

"Dari hasil tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, yang dianggap cukup menetapkan Bharada E

sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.

Meski sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka katanya pemeriksaan dan penyidikan kasus ini tidak berhenti dan tetap berkembang.

"Sebagaimana rekan wartawan ketahui, masih ada beberapa saksi lagi dalam beberapa hari ke depan," kata Andi.

Ia menegaskan saat ini Bharada E berada di Dittipidum Bareskrim.

"Setelah ditetapkan tersangka dilanjutkan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kami lakukan penangkapan dan ditahan," katanya.

Andi memastikan bahwa penetapan tersangka Bharada E berdasarkan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan tim khusus yang dibentuk Kapolri termasuk Bareskrim dijadwalkan memeriksa Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022) besok.

"Surat panggilan sudah dilayangkan malam ini, untuk diperiksa besok," kata Dedi.

Sebelumnya Dedi membeberkan keberadaan ponsel dan baju berlumuran darah yang dipakai terakhir kali oleh Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat.

“Sudah ada di Labfor Polri,” kata Irjen Dedi melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (3/8).

(Potret Irjen Ferdy Sambo dan para Ajudan. Termasuk Birgadir J dan Bharada E./Dok. Handout)

Namun Jenderal bintang dua itu tidak menjawab secara pasti saat disinggung perihal pernyataan pengacara keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin sebelumnya menyebut penyidik tidak berani menjawab saat ditanya keberadaan ponsel dan pakaian Brigadir Joshua.

Menurut Kamaruddin, dia justru disarankan penyidik untuk bersurat kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Dirpidum Mabes Polri.

Namun, Dedi yang mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan barang-barang itu akan dibuka kepada publik.

“Nanti, kan, dibuka di persidangan pengadilan negeri,” ujar Irjen Dedi Prasetyo.

Brigadir Joshua sebelumnya tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sementara itu, Komnas HAM ternyata menunda pemeriksaan tim siber dan balisitik Puslabfor Polri terkait tewasnya Brigadir Joshua.

Jadwal pemeriksaan tersebut sebelumnya dijadwalkan hari ini, Rabu 3 Agustus 2022.

Pemeriksaan tim siber dan balisitik itu untuk mengumpulkan data-data terkait tewasnya Brigadir Joshua akibat baku tembak itu.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, penundaan tersebut dilakukan usai melakukan koordinasi dengan Polri.

Ia menyebutkan pihak Puslabfor Polri meminta agar proses pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Jumat 5 Agustus 2022.

“Harusnya hari ini tapi kemudian tim siber minta diundur ke Jumat, karena belum selesai bahan-bahan mereka ya kita tunggu Jumat,” katanya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Choirul Anam juga menambahkan, permintaan keterangan terkait balistik juga untuk membuktikan siapa yang mengoperasikan senjata api tersebut.

“Ini (uji balistik) memang untuk melihat, ini senjata siapa, peluru karakter apa, dan sebagainya. Ini terkait penggunaan senjata,” kata Anam.(bum)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Ditetapkan Tersangka, Pengacara Brigadir J Yakin akan Ada Tersangka Lain,

https://wartakota.tribunnews.com/2022/08/04/bharada-e-ditetapkan-tersangka-pengacara-brigadir-j-yakin-akan-ada-tersangka-lain?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved