Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Selain Bharada E, Kamaruddin Sebut Ada Tersangka Lain dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Siapa?

Kamaruddin Simanjuntak sebut ada tersangka lain kasus tewasnya Brigadir J selain Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/22).

Editor: Frandi Piring
Dok. Handout
Tersangka Lain dalam Kasus Tewasnya Brigadir J Selain Bharada E diungkap Kamaruddin Simanjuntak. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, melalui kuasa hukumya Kamaruddin Simanjuntak, menyebut ada tersangka lain selain Bharada E alias Richard Eliezer yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 3 Agustus, kemarin.

Selain itu, keluarga Brigadir J bersyukur Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Melansir WartaKotaLive.com, dari pasal yang diterapkan Bareskrim Polri, Kamaruddin Simanjuntak yakin bakal ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini.

"Puji Tuhan Elohim. Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan 1 orang tersangka patut kita apreasiasi," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Kamis (4/8/2022) dinihari.

Lanjut Kamaruddin, sesungguhnya kata dari hari pertama peristiwa penembakan yakni tanggal 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 KUHP junto 56 KUHP yang diterapkan Bareskrim selain pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," katanya.


(Potret Irjen Ferdy Samo dan istri, Putri Candrawathi. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak./via TribunTimur.com)

Sebab Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP mengatur tentang bersama-sama atau bersekongkol melakukan tindak pidana kejahatan serta turut membantu kejahatan.

"Satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

junto Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," papar Kamaruddin.

Seperti diketahui Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan Bharada Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam konpers di Mabes Polri yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.

Setelah ditetapkan tersangka kata Andi, pihaknya langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka dan terhadapnya langsung dilakukan penahanan.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim, sampai hari ini sudah memeriksa 43 saksi termasuk ahli, dan penyitaan sejumlah barang bukti mulai alat komunikasi,

CCTB dan barbuk di TKP," katanya didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved