Kamis, 16 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Kalau Bharada E Bukan Tersangka Tunggal, Sekarang Giliran Irjen Ferdy Sambo Diperiksa

Polri mengatakan, dalam peristiwa tersebut, Bharada E dipastikan tidak membela diri. Baru terungkap Bharada E bukan tersangka tunggal.

Editor: Indry Panigoro
Tribunnews.com/Irwan Rismawan, Facebook Rohani Simanjuntak
Bharada E (berbaju hitam) saat datangi Komnas HAM terkait kasus kematian Brigadir J.Baru Terungkap Kalau Bharada E Bukan Tersangka Tunggal, Sekarang Giliran Irjen Ferdy Sambo Diperiksa 

TRIBUNMANADo.CO.ID - Lagi Baru terungkap fakta baru kasus tewasnya Brigadir J.

Diketahui Brigadir J tewas ditembak Bharada E.

Brigadir J dan Bharada E adalah ajudan dan tinggal di rumah dinas yang sama milik Irjen Ferdy Sambo.

Namun Brigadir J dan Bharada E menurut keterangan polisi keduanya terlibat baku tembak.

Namun publik tak percaya karena ditemukan banyak kejanggalan di balik tewasnya Brigadir J.

Nah terbaru, Polri akhirnya menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Rabu (3/8).

Terkait dengan pasal yang digunakan oleh penyidik untuk menjerat Bharada E , memberikan sinyal bahwa akan ada tersangka lain.

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan masih akan terus melakukan pengembangan kasus.

Dikutip dari Tribunnews, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bharada E disebut terlibat aksi tembak menembak dengan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/brigadir-j' title='Brigadir J'>Brigadir J</a>.

(Bharada E disebut terlibat aksi tembak menembak dengan Brigadir J. (Kolase Tribun Sumsel)

Adapun pasal tersebut menjelaskan bahwa tersangka dipidana karena diduga memberikan bantuan tindak kejahatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, penyidikan kasus tak akan berhenti sampai penetapan tersangka pada Bharada E .

Terlebih akan ada sejumlah saksi yang diperiksa, termasuk Irjen Ferdy Sambo yang dipanggil pada hari ini, Kamis 8 Agustus 2022.

Bharada <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/richard-eliezer-pudihang-lumiu' title='Richard Eliezer Pudihang Lumiu'>Richard Eliezer Pudihang Lumiu</a> atau <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bharada-e' title='Bharada E'>Bharada E</a>, almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/brigadir-j' title='Brigadir J'>Brigadir J</a>, dan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/irjen-ferdy-sambo' title='Irjen Ferdy Sambo'>Irjen Ferdy Sambo</a> (kiri ke kanan). <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bharada-e' title='Bharada E'>Bharada E</a> kini jadi tersangka atas kasus kematian <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/brigadir-j' title='Brigadir J'>Brigadir J</a> akibat diduga baku tembak di rumah <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/irjen-ferdy-sambo' title='Irjen Ferdy Sambo'>Irjen Ferdy Sambo</a>, Jumat (8/7/2022).

Sumber: TribunVideo.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved