Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Pasal yang Bisa Menjerat Bharada E, Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Bharada E resmi jadi tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo diperiksa polisi hari ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022.
Ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J oleh Mabes Polri, Akhirnya Terungkap Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/8/2022) malam.
Setelah melalui proses panjang, Mabes Polri kini menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka."
"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) dikutip dari YouTube KompasTv.
Lantas apa isi pasal yang menjerat Bharada E tersebut?
Pasal 338 KUHP
Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.
Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, Pasal 338 berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Pasal 55 KUHP
Merupakan jerat untuk pihak yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/akhirnya-terungkap-bharada-e-mengaku-masih-tembak-brigadir-j-meski-sudah-tewas-ibu-putri-dilecehkan.jpg)