Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Dijerat Pasal Berlapis 338 KUHP

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto (jo) pasal 55 dan 56 KUHP.

Editor: Tesalonika Geatri
kolase TribunnewsBogor
Bharada E ditetapkan tersangka kasus Brigadir J tewas 

Dan poin kedua pada mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Bharada E disebut terlibat aksi tembak menembak dengan Brigadir J.
Bharada E disebut terlibat aksi tembak menembak dengan Brigadir J. (Kolase Tribun Sumsel)

Bharada E akan segera diperiksa sebagai tersangka dan Polri akan segera melakukan penahanan.

Dan jika meruntun dari pasal yang disangkakan, Bharada E terjerat kasus pembunuhan.

Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan tersangka Bharada E dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," tegas Brigjen Andi Rian.

Polri Masih Teruskan Penyelidikan, Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, jadi tetap berkembang.

Masih ada beberapa saksi lagi untuk melakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dikutip dari siaran langsung Facebook Tribunnews.com.

Orang yang selanjutnya diperiksa adalah Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa hari ini, Kamis (4/8/2022) pukul 10.00 WIB. (*)

Baca juga: Gempa Terkini Pagi Ini Kamis 4 Agustus 2022, Baru Saja Guncang Lampung, Info BMKG Magnituidonya

Baca juga: Gempa Guncang Lampung Pagi Ini Kamis 4 Agustus 2022, Baru Saja Guncang Laut, Info BMKG Magnitudonya

Artikel telah tayang di: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved