Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Bharada E Ada Maksud Lain Tembak Mati Brigadir J, Bareskrim Sebut Bukan Bela Diri
Pihak Bareskrim Polri sebut Bharada E tembak mati Brigadir J bukan untuk membela diri. Terkesan ada maksud lain.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Bharada E alias Richard Eliezer resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E menjadi tersangka karena diduga melakukan pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.
Pihak Bareskrim Polri menyebut bahwa Bharada E melakukan penembakan yang menewaskan Brigadir J bukan membela diri.
Dilansir dari WartaKotaLive.com, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan dari gelar perkara serta alat bukti dan keterangan saksi yang ada, penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J bukanlah membela diri.
"Bukan membela diri, sehingga sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Andi didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Setelah ditetapkan tersangka kata Andi, pihaknya langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka dan terhadapnya langsung dilakukan penangkapan dan penahanan.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim, sampai hari ini sudah memeriksa 43 saksi termasuk ahli,
dan penyitaan sejumlah barang bukti mulai alat komunikasi, CCTB dan barbuk di TKP," katanya didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Semua barang bukti kata Andi, sudah diteliti dan diperiksa dengan dilakukan pemeriksan di labfor.
"Dari hasil tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi,
yang dianggap cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.
Kendati sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka katanya pemeriksaan dan penyidikan kasus ini tidak berhenti dan tetap berkembang.
"Sebagaimana rekan wartawan ketahui, masih ada beberapa saksi lagi dalam beberapa hari ke depan," kata Andi.
Brigjen Andi Rian menegaskan saat ini Bharada E berada di Dittipidum Bareskrim.