Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap soal Tewasnya Brigadir J, Menteri Mahfud MD Punya Cacatan Pelanggaran SOP Polri

Kasus Tewasnya Brigadir J, Menteri Mahfud MD pegang catatan mengenai pelanggaran SOP Polri

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribunnews.com
Akhirnya Terungkap Menteri Mahfud MD Kantongi Catatan Pelanggaran Polri 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo masih misteri.

Diketahui sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal tersebut dari Menteri Mahfud MD turut menyoroti kasus Brigadir J hingga sudah kantongi beberapa catatan.

Baca juga: 3 Serial Anime Bergenre Misteri di Situs anoBoy, Ada Pandora Hearts, Subtitle Bahasa Indonesia

Baca juga: Selamat HUT ke-240 Desa Kaweruan Minahasa Utara, Hukum Tua Alfry Natan: Mari Jaga Terus Kebersamaan

Baca juga: 5 Serial Anime dengan Gadis Kuudere Favorit, Ada Neon Genesis Evangelion hingga After the Rain

Foto : Menko Polhukam Mahfud MD kantongi catatan pelanggaran Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J. (Kolase Tribun Manado Foto Tribunnews.com/Irwan Rismawan/Handout)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan, dirinya mengantongi catatan mengenai pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang Polri lakukan dalam menangani kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hanya, Mahfud ogah membocorkan catatannya itu.

"Semua ada. Tapi masa saya bicarakan," ujar Mahfud saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Mahfud mengatakan, dirinya sudah mengumpulkan catatan dari berbagai pihak mengenai kasus tersebut.

Di antaranya seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sehingga saya punya catatan lengkap. Dari keluarga (Brigadir J) ada, dari intelijen ada, dari purnawirawan polisi ada, dari sumber-sumber perorangan di Densus juga BNPT," tuturnya.

Dia berjanji akan menyampaikan pandangannya mengenai kematian Brigadir J.

Walau begitu, pandangan Mahfud tak akan berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya tidak boleh ikut campur. Tugas saya adalah mengawal kebijakan atau arahan Presiden bahwa (kasus) harus dibuka dengan benar," imbuh Mahfud.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved