Profil Tokoh
Sosok Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Bharada E, Tanggapi Tegas Pernyataan Pengacara Brigadir J
Sosok Andreas Nahot Silitonga yang kini menjadi kuasa hukum Bharada E dan menanggapi pernyataan Pengacara Brigadir J terkait hasil otopsi ulang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Andreas Nahot Silitonga kini kembali disoroti.
Nama Andreas Nahot Silitonga karena ia kini menjadi kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus penembakan yang melibatkan clientnya Bharada E.
Andreas Andreas Nahot Silitonga menanggapi pernyataan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengenai hasil otopsi ulang Brigadir J yang dibeberkan Kamaruddin.

Baca juga: Batal Datangi LPSK Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Putri Candrawathi Usai 25 Hari Insiden: Masih Trauma
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan catatan hasil otopsi ulang Brigadir J dan membuat heboh publik.
"Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab."
"Bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar. Itu sangat disayangkan," kata Andreas saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Lantas, seperti apakah profil Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada E?
Andreas Nahot Silitonga merupakan pendiri Silitonga & Tambunan Law Firm.
Firma hukum ini didirikan Andreas bersama Felix M Tambunan.
Mengutip akun LinkedIn Andreas, Silitonga & Tambunan Law Firm didirikan pada 2019 silam.
Sebelum mendirikan Silitonga & Tambunan Law Firm bersama Felix, Andreas tergabung dalam Gani Djemat & Partners.
Andreas memulai kariernya sebagai pengacara di firma hukum tersebut.
Ia menjadi pengacara di Gani Djemat & Partners pada 2006 hingga 2019.
Selama 13 tahun bersama Gani Djemat & Partners, Andreas menangani banyak perkara litigasi dibidang kepailitan, perdata, dan pidana.
Dikutip dari situs resmi Silitonga & Tambunan Law Firm, Andreas Nahot Silitonga adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Ia kemudian melanjutkan studinya ke University of Melbourne di Australia.
Selain memiliki Izin Advokat, Andreas adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Mediator bersertifikat, dan pemegang izin sebagai Kurator dan Pengurus dalam Kepailitan.
Saat ini, Andreas menjabat sebagai Ketua Asosiasi Advokat Indonesia DPC Jakarta Pusat periode 2019-2024.
Andreas terlibat dalam beberapa organisasi profesi, seperti AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), PERADI (Persatuan Advokat Indonesia), AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia), AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia).
Menurut pemberitaan Kompas.com, Andreas Nahot Silitonga pernah menjadi kuasa hukum mantan suami jebolan Indonesia Idol Karen Pooroe, Arya Satria Claporth, pada 2020.
Kala itu, Arya dilaporkan Karen atas dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol.
Sesalkan Pernyataan Kuasa Hukum Brigadir J

Baca juga: Akhirnya Terungkap Susno Duadji Blak-blakan Sebut Sosok ini Bikin Publik Ribut Atas Kasus Brigadir J
Pernyataan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, soal hasil autopsi ulang Brigadir J, mendapat tanggapan dari kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga.
Pasalnya, menurut Andreas, membeberkan hasil autopsi ulang bukanlah ranah Kamaruddin.
Terlebih, tim forensik sebelumnya sudah menyatakan butuh waktu 4-8 minggu untuk mendapatkan hasil autopsi ulang.
"Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab."
"Bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar. Itu sangat disayangkan," kata Andreas saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).
"Tim forensik yang ahli itu butuh 4-8 minggu. Tapi kita dengar statement dari penasihat hukumnya juga dari Yosua seakan-seakan sudah benar semua, itu kami sayangkan. Kami kooperatif dan tak ada ditutupi," lanjutnya.
Adapun beberapa pernyataan yang dimaksud salah satunya soal temuan autopsi ulang Brigadir J yang disebut ada luka tembakan dari hidung menembus kepala.
Kata dia, pernyataan itu tidak selayaknya diutarakan oleh tim kuasa hukum Brigadir J, sebab hasil autopsi ulang oleh tim dokter forensik belum diumumkan.
"Iya (pernyataan itu salah satunya). Itu seakan-akan sudah keluar atau hal-hal yang disampaikan ke publik. dari forensik saja butuh 4-8 minggu. Itu yang kami sayangkan," tutur dia.
Atas hal ini, dirinya meminta kepada seluruh pihak untuk mengikuti proses hukum dan penyidikan secara disiplin dan mengedepankan rasa simpati.
Sebab kata dia, nantinya pihak yang berwenang memeriksa kasus ini akan menyampaikan hasil yang sebenarnya.
"Karena kebenaran nanti akan muncul bagi semua pihak. Kalau ada pihak tak suka kebenaran disitu ada proses hukumnya," tukas Andreas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/02/profil-andreas-nahot-silitonga-kuasa-hukum-bharada-e-yang-sesalkan-pernyataan-pengacara-brigadir-j?page=all