Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil Tokoh

Sosok Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Bharada E, Tanggapi Tegas Pernyataan Pengacara Brigadir J

Sosok Andreas Nahot Silitonga yang kini menjadi kuasa hukum Bharada E dan menanggapi pernyataan Pengacara Brigadir J terkait hasil otopsi ulang.

Editor: Tirza Ponto
Kompas/Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sosok Andreas Nahot Silitonga yang menanggapi pernyataan kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak mengenai hasil otopsi ulang Brigadir J pada Senin, (1/8/2022). 

Ia kemudian melanjutkan studinya ke University of Melbourne di Australia.

Selain memiliki Izin Advokat, Andreas adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Mediator bersertifikat, dan pemegang izin sebagai Kurator dan Pengurus dalam Kepailitan.

Saat ini, Andreas menjabat sebagai Ketua Asosiasi Advokat Indonesia DPC Jakarta Pusat periode 2019-2024.

Andreas terlibat dalam beberapa organisasi profesi, seperti AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), PERADI (Persatuan Advokat Indonesia), AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia), AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia).

Menurut pemberitaan Kompas.com, Andreas Nahot Silitonga pernah menjadi kuasa hukum mantan suami jebolan Indonesia Idol Karen Pooroe, Arya Satria Claporth, pada 2020.

Kala itu, Arya dilaporkan Karen atas dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol.

Sesalkan Pernyataan Kuasa Hukum Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak dalam acara live streaming Hendro Firlesso memaparkan catatan hasil otopsi Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak dalam acara live streaming Hendro Firlesso memaparkan catatan hasil otopsi Brigadir J. (Youtube Hendro Firlesso)

Baca juga: Akhirnya Terungkap Susno Duadji Blak-blakan Sebut Sosok ini Bikin Publik Ribut Atas Kasus Brigadir J

Pernyataan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, soal hasil autopsi ulang Brigadir J, mendapat tanggapan dari kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga.

Pasalnya, menurut Andreas, membeberkan hasil autopsi ulang bukanlah ranah Kamaruddin.

Terlebih, tim forensik sebelumnya sudah menyatakan butuh waktu 4-8 minggu untuk mendapatkan hasil autopsi ulang.

"Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab."

"Bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar. Itu sangat disayangkan," kata Andreas saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).

"Tim forensik yang ahli itu butuh 4-8 minggu. Tapi kita dengar statement dari penasihat hukumnya juga dari Yosua seakan-seakan sudah benar semua, itu kami sayangkan. Kami kooperatif dan tak ada ditutupi," lanjutnya.

Adapun beberapa pernyataan yang dimaksud salah satunya soal temuan autopsi ulang Brigadir J yang disebut ada luka tembakan dari hidung menembus kepala.

Kata dia, pernyataan itu tidak selayaknya diutarakan oleh tim kuasa hukum Brigadir J, sebab hasil autopsi ulang oleh tim dokter forensik belum diumumkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved