Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Penantian Hasil Autopsi Brigadir J, Kamaruddin Sudah Ungkap Detail, Pengacara Bharada E Keberatan

Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa pihak keluarga diperbolehkan ikut dalam autopsi ulang jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Rabu (27/7/202

Editor: Alpen Martinus
ISTIMEWA/Facebook Kamaruddin Simanjuntak
Penantian Hasil Autopsi Brigadir J, Kamaruddin Sudah Ungkap Detail, Pengacara Bharada E Keberatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil autopsi ulang Brigadir J setelah makamnya dibongkar sedikit demi sedikit terkuak.

Secara kasat mata, banyak ditemukan banyak kejanggalan pada bagian tubuh Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap darimana informasi detil soal hasil autopsi ulang Brigadir J yang tewas dalam insiden tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa pihak keluarga diperbolehkan ikut dalam autopsi ulang jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Ratusan Ribu Orang Pantau Pesawat Nancy Pelosi, Bandara Taiwan Dapat Ancaman Bom

Kehadiran pihak keluarga yang punya latar belakang medis itu awalnya sempat ditolak. 

“Dulu ada negosiasi, penasihat boleh lihat, berkembang tidak boleh hanya CCTV. Kemudian kami rapat dengan dokter forensik, jelang gali kubur, keluarga penasihat hukum tidak boleh. Tapi kalau keluarga ada yang profesi dokter boleh sebagai duta," kata Kamaruddin dikutip dari Kompas TV. 

Menurutnya, dua orang dokter tersebut diberi tugas mencatat ketika para dokter forensik bekerja di autopsi jenazah Brigadir J yang kedua. 

“Malam itu kita cari Tito Herlina Lubis magister kesehatan, dokter Martina Aritonang Radjaguguk kita beri surat tugas, merekalah mewakili kita masuk ke ruang autopsi. Mereka yang catat apa yang diperbincangkan dokter forensik," kata Kamaruddin

Kamaruddin menjelaskan, hasil catatan detil dua dokter tersebut diberikan ke pengacara keluarga Brigadir J dan disahkan oleh akta notaris.

“Hasil catatannya itu saya minta diberikan ke kami. Kami minta dibuatkan laporan tertulis dan dinotariskan. Itu jadi akta, autentik dan tidak berubah-ubah. Ini sudah jadi akta notaris dan tidak bisa diganggu gugat,” kata Kamaruddin

Meski catatan tersebut bukan hasil final dari autopsi ulang, namun hal itu dijadikan bukti oleh pengacara keluarga Brigadir J sebagai akta notaris. 

Kuasa hukum Bharada E keberatan informasi liar hasil autopsi Brihadir J

Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyesalkan adanya beberapa statement yang dinilainya liar soal proses autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Adapun statement itu terlontar dari beberapa pihak termasuk kuasa hukum Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved