Brigadir J Tewas
Mahfud MD Soal Tewasnya Brigadir J: Kalau Ada yang Tersembunyi atau Disembunyikan akan Terlihat
Mahfud MD mengatakan rutin mendapatkan laporan dari Komnas HAM terkait penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Jokowi ingin kasus kematian Brigadir J dibuka sejujur-jujurnya
Demikian diungkap Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD
Mahfud MD menyampaikan itu usai rapat terkait RKUHP di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sasa, (2/8/2022).
Ia juga menyebutkan kalau ada yang tersembunyi atau disembunyikan akan terlihat
Mahfud MD yang juga Ketua Kompolnas tersebut enggan masuk ke substansi kasus tewasnya anggota Polri yang mendapat sorotan publik tersebut.
Baca juga: Kondisi Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Drop, Asesmen Psikologi Dilakukan di Rumah
Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Brigadir J Diancam Dibunuh, Diduga karena Berprestasi dan Disayang
“Kalau ada yang tersembunyi atau disembunyikan nanti akan terlihat kalau ada upaya seperti itu, itu aja,” kata Mahfud MD.
Ia meminta masyarakat untuk mengikuti pengungkapan kasus, karena pasti ada ujungnya.

“Saya minta masyarakat ikuti saja perkembangan ini nanti akan ada ujungnya saya tidak akan masuk ke substansinya,” tuturnya.
Mahfud MD mengatakan rutin mendapatkan laporan dari Komnas HAM terkait penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Bukan hanya Komnas HAM sejumlah komponen melaporkan kasus tersebut kepadanya sesuai dengan tugasnya masing-masing.
“Komnas HAM bilang soal lapor istana rutin ya itu dengan saya. Saya koordinasi saya tidak akan masuk substansi karena laporan ke saya itu ya Komnas HAM, masyarakat sipil, pengacara, LPSK,” pungkasnya.
Soal CCTV di Rumah Ferdy Sambo Tak Berfungsi, Komnas HAM: Ini Problem Besar !
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku kesulitan dalam mengungkap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan kesulitan itu disebabkan kamera pengintai atau CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo disebut tak berfungsi.
"Tadi kan saya katakan di TKP itu, menurut mereka, informasi mereka, CCTV itu tidak berfungsi. Ini problem besar," kata Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Ahmad Taufan Damanik mempersoalkan beberapa pihak yang menyebut jika kasus tewasnya Brigadir J mudah untuk diungkap.
Sebab menurutnya, hingga saat ini Komnas HAM belum mendapatkan bukti-bukti pendukung sehingga susah untuk disimpulkan.

"Jadi orang yang bilang bahwa ini mudah-mudah segala macam, Anda mau bertumpu pada siapa? Kan pada keterangan pelaku, atau keterangan orang-orang yang mengatakan saya adalah korban pelecehan seksual, kan begitu," ujarnya.
"Bagaimana kita menyimpulkannya kalau kita enggak bisa mendapatkan seluruh bukti-bukti pendukung lainnya yang bisa membantu kita menyimpulkan," sambung Ahmad Taufan Damanik,
Karena itu, Ahmad Taufan Damanik menegaskan tidak mudah untuk mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.
"Jadi tidak mudah, yang bilang mudah dia tidak tahu persoalannya," ucap Ahmad Taufan Damanik.
25 Hari Belum Ada Tersangka Tewasnya Brigadir J, Susno Duadji dan Napoleon Bonaparte Sebut Ini Kasus Mudah
Menanti tersangka di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
25 hari setelah tewasnya Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) hingga Selasa (2/8/2022) belum juga ada penetapan status tersangka.
Sedari awal, Polri menyebut Brigadir J ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo.
Terpisah mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duaji menyebut kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J merupakan kasus yang simpel.
Hal yang sama diungkap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.
Napoleon Bonaparte menyebut perkara yang melibatkan sesama anggota polisi itu mudah disimpulkan.
Bahkan Napoleon Bonaparte berseloroh jika kasus baku tembak polisi ini hanya membutuhkan penanganan dari penyidik biasa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com