Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Alasan Kuasa Hukum Minta Bharada E Diperlakukan Bak Pahlawan: Kebenaran akan Muncul
Di bagian lain, kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyebut seharusnya kliennya diperlakukan sebagai pahlawan. Baru terungkap alasannya
"Tapi ini tidak cukup dengan katanya, dia harus diuji diberi senjata itu, kemudian dikasih peluru sejumlah yang dia tembakkan, diberi sasaran, menembak dalam kondisi yang dia juga menjadi sasaran tembak. Apakah bisa masuk semua, atau tidak, mendekati kondisi nyata,"
"Kalau memang masuk semua, dalam kondisi seperti itu, dia terancam, berarti dia memang jago tembak. Jadi soal lazim atau tidak, tergantung situasinya," tutur Susno Duadji.
Sebelumnya Susno juga menyebut Bharada E sakti.
Susno Duadji yang pernah menggegerkan publik karena perseteruannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyoroti momen saat Bharada E mendatangi Komnas HAM untuk diperiksa pada Selasa (26/7/2022).
Saat itu Bharada E dikawal ketat sejumlah anggota polisi.
"Saat bintang 3 saya gak sakti saya. Saya paling dikawal sersan, kadang tidak.
Yang ini, bharada pangkat paling bawah, yang ngawal waktu ke Komnas Ham bintara dan ada kolonel juga.
Bayangkan apa gak hebat Bharada ini. Sakti," kata Susno Duadji dikutip dari tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), TVOne, pada Jumat (29/7/2022).
Menurut Susno, Bharada E seharusnya sudah jadi tersangka penembakan Brigadir J.
Mantan Kabareskrim itu juga menyebut bisa jadi Bharada E merupakan eksekutor atas kematian Brigadir J.
"Orang yang ditembak kan mati. Kalau begitu (yang menembak) wajib dijadikan tersangka, harusnya Bharada E tersanka, begitu secara hukum," kata Susno Duadji, pada podcast di Channel Polisi oh Polisi, tayang pada 28 Juli 2022.
(Ilustrasi senjata yang dipakai Bharada E saat menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo (Kolase Tribunnews.com/Istimewa)
Dia menyebut, tersangka belum tentu bersalah.
Apakah Bharada E bersalah atau tidak, apakah hanya membela diri, ucap dia, bukan polisi yang menentukan.
"Tidak bisa dibebaskan langsung oleh polisi. Dia bisa dibebaskan hakim, melalui proses peradilan," terangnya.
Apalagi sudah ada laporan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat melalui kuasa hukum, tentang kasus dugaan pembunuhan berencana, Susno pun menyebut harusnya Bharada E sudah tersangka.
"Bharada E ini adalah pemegang peranan yang sangat penting," ungkapnya.
Peran yang dimaksud adalah, bisa jadi Bharada E penembak langsung, bisa jadi ada pelaku lain, bisa jadi juga Bharada E sebagai sosok yang membantu.
"Bisa jadi juga dia sebagai eksekutor. Jadi apapun itu, Bharada E ini tersangka," kata dia.
Dia menambahkan, tidak sedikit putusan pada tingkat pengadilan yang membebaskan seorang yang pernah ditetapkan tersangka.
Sebab, semua pembuktian seseorang bersalah atau tidak, ada di tangan majelis hakim.
Bila tidak bersalah, maka demi keadilan tentu harus dibebaskan.
Pada kondisi Bharada E yang hingga kini belum ditetapkan tersangka, Susno memberi kritikan soal peran polisi yang menurutnya janggal.
"Sekarang polisi jadi penyelidik, polisi jadi penyidik, polisi jadi hakim, nah ini gawat," ungkap dia.
"Jangan-jangan polisi nanti jadi tempat orang banding dan kasasi juga Hahaha," canda Susno.
Situasi saat pemeriksaan Bharada E oleh Komnas HAM tak lepas dari kajian pria berusia 68 tahun tersebut.
Pada saat diperiksa Komnas HAM, terlihat E dikawal oleh banyak polisi, dengan pangkat yang lebih tinggi darinya.
"Sesekalilah Bharada dikawal. Tampil beda. Bharada dikawal bintara dan ada perwira," ucap Susno.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Bharada E: Seharusnya Klien Kami Diperlakukan Bak Pahlawan karena Selamatkan Nyawa Orang
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id