Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Alasan Keluarga Brigadir J Tak Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum Menghalangi?

Tim kuasa hukum hanya memberikan nasehat kepada keluarga Brigadir J, terutama terkait syarat dan ketentuan jika ingin dilindungi oleh LPSK.

Editor: Tesalonika Geatri
via TribunnewsSultra.com
Alasan Keluarga Brigadir J Tak Minta Perlindungan LPSK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap alasan mengapa hingga saat ini keluarga Brigadir J tidak meminta perlindungan dari LPSK.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat memberikan penjelasannya.

Menurut Kuasa hukum, LPSK belum menghubungi pihak keluarga Brigadir J untuk memberikan perlindungan dalam kasus tersebut.

Ramos pun membantah bahwa tim kuasa hukum menghalangi LPSK untuk menghubungi keluarga Brigadir J.

Selama ini tim kuasa hukum hanya memberikan nasehat kepada keluarga Brigadir J, terutama terkait syarat dan ketentuan jika ingin dilindungi oleh LPSK.

Bharada E dan Brigadir J.
Bharada E dan Brigadir J. (Kolase Tribun Manado/Dok. Handout)

Jika pihak keluarga nyaman dengan syarat dan ketentuan tersebut maka kuasa hukum tidak bisa menghalangi keputusan tersebut.

"Oh kami tidak pernah menghalangi. Jadi kita harus tahu seseorang itu punya hak meminta perlindungan. Penasehat hukum hanya memberikan nasehat hukum, apa mereka mau dilindungi dari LPSK, kami hanya nasehati aja."

"LPSK itu mempunyai syarat dan ketentan ini seperti ini. Kalau memang mereka setuju, silahkan, kami tidak bisa menghalangi," kata Ramos dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (2/8/2022).

Namun yang jelas, hingga saat ini pihak kekuarga belum ada yang menyampaikan kepada kuasa hukum terkait permintaan perlindungan dari LPSK.

"Tapi sampai saat ini mereka belum menyampaikan kepada kami setelah kami memberikan nasehat tentang syarat dan ketentuan dari LPSK. Kami juga masih belum bisa mengatakan itu menolak atau tidak."

 "Tapi sampai saat ini belum ada mereka meminta kami atau menyatakan secara resmi untuk meminta perlindungan pada LPSK," imbuh Ramos.

Alasan LPSK Masih Pertimbangkan Beri Perlindungan Kepada Bharada E

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E belum mendapat jawaban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pasalnya, terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, status Bharada E belum jelas.

LPSK akan melindungi yang bersangkutan apabila status hukum Bharada E, jelas.

Selain itu, LPSK juga akan mengkaji apa tujuan dan alasan Bharada E mengajukan permintaan perlindungan.

"Jadi sampai sekarang juga belum bisa ditentukan apakah Bharada E bisa mendapatkan perlindungan LPSK atau tidak, karena masih ada prosesnya."

Bharada E
Bharada E (Istimewa/Twitter/Widyasari Novia)

"Pertama status hukumnya jelas, ia saksi, korban atau ia saksi korban, ini harus jelas dulu. Yang kedua kesaksiannya signifikan dalam proses Peradilan Pidana."

Yang ketiga apakah mengalami ancaman, apalagi ancaman yang menyangkut jiwa. Dan yang keempat yang tidak kalah pentingnya adalah itikad baik."

"Karena seringkali LPSK itu menerima permohonan (dari pemohon) dengan tidak (memiliki) itikad baik," jelas Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (1/7/2022).

Apabila, permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E tidak memenuhi syarat, maka LPSK akan menolak permohonan itu.

"Jadi itu perlu tadi kita lihat juga apakah permohonan ini memenuhi syarat itu, baru kita akan berikan perlindungan. "

"Kalau tidak memenuhi syarat, ya tentu saja kita tidak akan berikan perlindungan. Karena belum jelas bahwa apakah dia pelaku, apakah dia saksi atau dia korban," kata Hasto.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Ahok Batal Laporkan Pengacara Keluarga Brigadir J, Anggap Buang Waktu

Baca juga: Akhirnya Titik Terang Kasus Kematian Brigadir J Terlihat, Saksi Mata Penembakan Brigadir J Terungkap

Artikel telah tayang di: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved