Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Peti Jenazah Brigadir J Beraroma Segar, Sang Ibu Menangis Bahagia setelah Autopsi Ulang Selesai

Kamaruddin Simanjuntak menceritakan detik-detik proses ekshumasi makam Brigadir J. Sang ibu menangis bahagia saat dimakamkan kembali.

Editor: Frandi Piring
Kolase Istimewa/Tribun Jambi
Brigadir J (kiri). Kesedihan di wajah Rosti Simanjuntak, ibunda J usai makam anaknya dibongkar untuk proses autopsi ulang 

"Sebab jelas dia gugur dalam tugas sehingga berhak dimakamkan secara kedinasan. Terkait tudingan pelecehan dan lainnya,

itu semua tanpa bukti dan tidak ada proses hukum tetap yang menyatakan bersalah. Jadi tetap berhak untuk dimakamkan secara kedinasan," kata Kamaruddin.

Sebelumnya kuasa hukum Putri Candrawathi, yaitu istri Kadiv Propam non akhir Irjen Ferdy Sambo menyoroti soal prosesi pemakaman Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai menjalani autopsi ulang

Dia keberatan jenazah Brigadir J dimakamkan secara militer atau kedinasan.

Alasannya, Brigadir J saat ini masih menjadi terlapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

Seperti diketahui pemakaman ulang jenazah Brigadir J secara kedinasan di Jambi setelah dilakukan autopsi ulang.

Adalah Arman Hanis, kuasa hukum istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawath menyesalkan adanya upacara kedinasan saat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dimakamkan usai autopsi ulang oleh dokter forensik.

"Kami menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual dimakamkan secara kedinasan," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dihubungi Tribun Network, Kamis (28/7/2022).

Arman Hanis menyebut merujuk Perkap Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

Pasal 15 ayat 1 dalam Perkap tersebut berbunyi:

"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela"

Menurut Arman Hanis, Brigadir J diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap kliennya sehingga masuk dalam perbuatan tercela.

"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ungkapnya.

Ihwal pemakaman jenazah Brigadir J secara kedinasan ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci alasan jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.

Dedi mengatakan, pihaknya fokus penuntasan kasus tersebut. "Timsus fokus pada penuntasan case secara scientific crime investigation secepatnya," kata Dedi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved