Manado Sulawesi Utara
CSR Manado Karya Anugerah, Beri Perlindungan Jamsostek ke Pekerja Rentan
PT Manado Karya Anugerah (MKA) kembali memberikan CSR (Corporate Social Responsibility) perlindungan Pekerja Rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Manado Karya Anugerah (MKA) kembali memberikan CSR (Corporate Social Responsibility) perlindungan Pekerja Rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Direktur MKA, Rafiudin Djamir dan Kepala BPJamsosek Sulut, Sunardy Syahid menandatangani perjanjian kerja sama pemberian CSR di kantor MKA Group, Senin (01/08/2022).
MKA Group mengalokasikan anggaran Rp 40 juta untuk memberi perlindungan kepada pekerja rentan.
Dengan CSR ini, MKA Group memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid menyampaikan sangat mengapresiasi MKA Group yang peduli akan perlindungan pekerja rentan.
"Dan bukan hanya kali ini, sudah dari tahun lalu juga diberikan CSR untuk pekerja rentan," kata Sunardy.
Bahkan, MKA Group yang di dalamnya Geopersada Mulia Abadi (GMA) memberikan CSR Rp 120 juta untuk pekerja rentan.
Peduli perlindungan pekerja rentan merupakan program perlindungan bantuan kepada kelompok masyarakat yang masuk ke dalam pekerja rentan.
Tujuannya agar pekerja rentan ini dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Harapannya semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR mereka pekerja rentan, karena perlindungan tersebut sangat penting untuk para pekerja tersebut," kata Syahid.(ndo)