Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Kasus Tewasnya Brigadir J Ditangani Bareskrim Polri, IPW: Sudah Saatnya Diungkap ke Publik

Teguh menuturkan, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang dibentuk oleh Kapolri

Editor: Finneke Wolajan
Foto via Disway.id/Syaiful Amri-disway.id/Handout
Setelah Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Brigadir J , IPW: Sudah Saatnya Dibuka ke Publik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan kasusnya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri.

Dengan begitu, kasus tewasnya Brigadir J memasuki babak baru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya pun mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit tersebut

Teguh Santoso pun menyebut sudah saatnya Polri membuka dan menjelaskannya kepada publik apa yang terjadi dalam insiden tersebut.

Baca juga: Vera Simanjuntak Kena Teror Sebelum Brigadir J Tewas, HP Sang Kekasih Diduga Dikuasai Orang Lain

Baca juga: Baru Terungkap, Foto Kegiatan di Magelang Didapat Komnas HAM saat Periksa Ajudan dan ART Ferdy Sambo

Brigadir J (kiri), Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi (tengah) dan Bhadara E (kanan)
Brigadir J (kiri), Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi (tengah) dan Bhadara E (kanan) (kolase foto (handover))

"IPW mengapresiasi langkah Kapolri untuk mengambil alih penanganan kasus tewasnya polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim," kata Teguh saat dihubungi di Jakarta pada Minggu (31/7/2022).

Apalagi, Teguh menuturkan, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang dibentuk oleh Kapolri.

Diketahui, berdasarkan penelusuran IPW, Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan anggota Satgassus bentukan Kapolri.

Keduanya disebut-sebut terlibat baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang juga merupakan Kepala Satgassus Polri. Selain itu, Brigafir J dan Bharada E merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.

"Oleh sebab itu, Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup-tutupi," ucap Teguh.

Menurut Teguh, kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga.

Sebab, kasus kematian Brigadir J sangat berdampak pada turunnya citra Polri di masyarakat.

"Oleh karena itu, Kapolri berkewajiban menjaga muruah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat," kata Teguh.

Diketahui, sebelumnya penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya untuk dua laporan seklaigus.

Laporan pertama berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sedangkan laporan kedua, berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan terhadap korban yang sama.

Brigadir J (kiri) dan Bharada E (kanan).
Brigadir J (kiri) dan Bharada E (kanan). (Kolase/Istimewa Handout)

Sementara itu, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Teguh mengatakan, alasan penanganan kasus tersebut dijadikan satu di bawah Bareskrim Polri agar tidak bias dan satu koordinasi.

Dengan demikian, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya.

Menurut Teguh, karena kasus ini terjadi di satuan kerja Divisi Propam Polri sekaligus berada di Tim Satgassus Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit seharusnga menegakkan aturannya sendiri.

Yakni agar menjalani Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

Dalam kejadian ini, menurut dia, Irjen Ferdy Sambo selaku atasan tidak melakukan kewajiban melaksanakan pengawasan melekat sesuai dengan Pasal 9 Perkap Nomor 2 Tahun 2022.

Pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 menyebutkan bahwa atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan pengawasan melekat, sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri, dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Sesuai dengan pertimbangan dikeluarkannya perkap bahwa pengawasan melekat untuk lebih meningkatkan disiplin, etika, dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas," ujar Teguh.

"Dengan demikian, tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik."

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menarik penanganan kasus Brigadir Yosua yang ditangani oleh Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

"Penarikan untuk efektivitas dan efisiensi manajemen penyidikan dan mempercepat proses pembuktian secara ilmiah (SCI)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Artikel ini tayang di Kompas.TV

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved