Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Nikita Mirzani Nekat ke Luar Negeri Meski Berstatus Tersangka, Ternyata Ini Alasannya

Meski statusnya tersangka,  Nikita Mirzani bisa bepergian ke luar negeri, karena belum ada permohonan pencegahan ke luar negeri dari pihak kepolisian

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribunmanado/Tribunnews
Penyebab Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Mall Senayan, Anaknya Nangis Histeris 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski menjadi seorang tersangka atas laporan Dito Mahendra, namun nyatanya Nikita Mirzani bebas ke luar negeri.

Padahal sebelumnya heboh drama penangkapan atas dirinya di rumah.

Sejumlah alasan dilontarkan untuk membenarkan kepergian ke luar negeri tersebut.

Baca juga: Pantas Nikita Mirzani Bebas Keluar Negeri Meski Berstatus Tersangka, Ternyata Tak Ada Pencekalan

Simak video terkait :

Nikita Mirzani pergi keluar negeri di tengah proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Meski statusnya tersangka,  Nikita Mirzani bisa bepergian ke luar negeri, karena belum ada permohonan pencegahan ke luar negeri dari pihak kepolisian atas nama sang artis.

Demikian dikatakan oleh Kasubag Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Ahmad Nursaleh, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (29/7/2022).

"(Tersangka Nikita Mirzani) bisa keluar negeri karena memang belum dicegah. Belum ada permohonan ke kami," kata Ahmad.

Baca juga: Berstatus Tersangka, Nikita Mirzani Tetap Bisa Bebas ke Luar Negeri, Ini Alasan Polresta Serang Kota

Nikita Mirzani tertawa semringah keluar dari kantor Polres Serang Kota.
Nikita Mirzani tertawa semringah keluar dari kantor Polres Serang Kota. (Kolase TribunJakarta.com/TribunBanten.com (Mildaniantu)

Sebelumnya, Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman memastikan bahwa Nikita Mirzani melintas untuk pergi ke luar negeri.

"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar Negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28," kata Habiburrahman kepada awak media, Jumat.

Nikita Mirzani ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatan

Kabarnya,  Nikita Mirzani pergi ke luar negeri dalam rangka memeriksakan kesehatannya.

Baca juga: Baru Terungkap Penyebab Nikita Mirzani Sebut Polisi Tak Bakal Bangga Tangkap Dirinya, Kini Bebas

Mengenai hal itu, penyidik Polresta Serang Kota rupanya sudah mengetahuinya.

 "Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke Luar Negeri untuk memeriksakan kesehatannya," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri, Kamis (28/07/2022).

Nikita Mirzani sendiri telah menjalani wajib lapor pada Selasa 26 Juli sebelum memutuskan terbang ke luar negeri.

"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," ucapnya.

Mengenai sakit yang diderita  Nikita Mirzani, pihak kepolisian mengaku tidak mengetahuinya.

"Soal sakit, penyidik tidak tahu pemeriksaan dokter, yang jelas pemberitahuan sakit sudah ada, bahwa dia sakit ada, untuk detailnya kami belum bisa menyampaikan untuk penyakitnya apa. Jadi ke luar negeri untuk berobat," ucap Iwan.

Proses hukum tetap berjalan

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri memastikan proses hukum tetap berjalan meski  Nikita Mirzani ke luar negeri.

"Yang jelas, tersangka tetap wajib lapor. Hukum tetap berjalan. Kami jadwalkan Kamis atau Jumat pekan depan," ujar Iwan.

Sebagai informasi,  Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra.

Namun,  Nikita Mirzani sempat mangkir dari pemeriksaan.

Karena alasan tak kooperatif, ibu tiga anak itu sempat dijemput paksa oleh pihak penyidik Polres Serang Kota di area parkiran mal Senayan City, Jakarta Pusat, pada 21 Juli 2022.

Penyidik juga sempat menerbitkan surat perintah penahanan terhadap  Nikita Mirzani.

Kemudian, karena alasan kemanusiaan, polisi melepas Nikita Mirzani dan mengenakan wajib lapor terhadapnya.

Dalam kasus itu,  Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Nindy Ayunda dicekal

Sementara itu atas permintaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, penyanyi Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri.

Pencekalan itu karena saat ini Nindy Ayunda menjalani proses hukum terkait tudingan yang menyebut dirinya melakukan penyekapan terhadap Sulaeman, mantan sopirnya.

Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum Nindy Ayunda, Eka Prasetya mengatakan pihaknya belum menerima kabar atau surat resmi pencekalan dari polisi. 

"Belum ada. Kami belum menerima kabar resmi atau surat dan apapun," kata Eka saat dihubungi awak media, Jumat (29/7/2022). 

Lebih lanjut, Eka menjelaskan jika Nindy telah melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaeman. 

Nindy Ayunda hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 23.00 WIB. Pemeriksaan tersebut selesai pada pukul 07.30 WIB.

"(Datang) Sekitar jam 23.00 WIB, (pulang) jam 07.30 WIB," ujar Eka.

Diketahui sebelumnya bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa polisi telah melakukan pencekalan terhadap Nindy Ayunda. 

Pencekalan tersebut buntut kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya, Sulaeman. 

Zulpan menambahkan bahwa pencekalan tersebut telah berlangsung selama 18 hari. 

Namun Zulpan tidak menjelaskan secara detail diterbitkannya pencekalan untuk Nindy Ayunda. 

"Benar, sudah berjalan 18 hari pencekalannya," kata Endra Zulpan di saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).
(Posbelitung.co/khamelia) 

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved